BANGKALAN |Nusantara Jaya News – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Dalam peristiwa tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasihumas Polres Bangkalan, IPDA Agung, menjelaskan bahwa kasus pencurian ini dilaporkan oleh korban berinisial CH, warga Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Kejadian berlangsung pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kronologis kejadian bermula saat korban yang bekerja di tempat pencucian sepeda motor pulang ke rumah saat jam istirahat. Dalam perjalanan, korban sempat berhenti di sebuah toko kaca. Saat itu, korban masuk ke dalam toko untuk membantu melepas isolasi kaca, sementara tas milik korban diletakkan di atas bangku di luar toko.
Tidak berselang lama, saksi FR yang berada di sekitar lokasi melihat seorang pelaku mengambil tas milik korban dan langsung melarikan diri ke arah utara. Mengetahui hal tersebut, korban bersama saksi dan dibantu warga sekitar segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Sekitar 100 meter dari lokasi kejadian, korban dan para saksi berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial ME, warga Kelurahan Simokerto, Surabaya. Namun, rekan pelaku berinisial R berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian.
Saksi dalam kejadian ini antara lain MS dan FR, yang keduanya merupakan warga Desa Labang, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Peran saksi sangat membantu dalam proses pengungkapan awal hingga penangkapan tersangka di lokasi kejadian.
Sementara itu, terkait kronologis penangkapan, IPDA Agung menambahkan bahwa anggota Polsek Sukolilo menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pelaku pencurian yang berhasil ditangkap oleh massa. Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)
“Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka dalam kondisi diikat di pohon di pinggir jalan raya Desa Labang. Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Sukolilo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas IPDA Agung.
Saat ini, tersangka ME telah diamankan di Polsek Sukolilo guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang melarikan diri. Polres Bangkalan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila memiliki informasi terkait keberadaan pelaku DPO tersebut. (Red)


****************************************












