banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polres Jombang Bongkar Pertanian Ganja Sistem Green House di Rumah Kontrakan, Ratusan Pohon Diamankan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Jombang |Nusantara Jaya News – Polres Jombang berhasil membongkar praktik pertanian ganja dengan teknik green house yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuono, Dusun Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Penggerebekan dilakukan pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak biasa di rumah kontrakan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Satresnarkoba Polres Jombang melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penanaman ganja secara tersembunyi.

banner 300x250

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan empat ruangan di dalam rumah yang telah dimodifikasi dan difungsikan sebagai green house. Keempat ruangan tersebut meliputi kamar depan, kamar belakang, dapur, serta area kebun belakang rumah. Masing-masing ruangan dilengkapi dengan peralatan khusus penunjang pertumbuhan tanaman ganja, termasuk sistem pengatur suhu ruangan dan pencahayaan buatan.

Dari lokasi, polisi mengamankan ratusan batang pohon ganja yang ditanam dalam polybag berwarna hitam. Tanaman tersebut dirawat secara intensif layaknya pertanian modern, sehingga menunjukkan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan perencanaan matang dan berorientasi pada hasil panen yang optimal.

Dalam penggerebekan itu, petugas juga mengamankan seorang tersangka berinisial R, warga Surabaya, yang diketahui sebagai penyewa rumah kontrakan tersebut. Kepada penyidik, R mengaku telah menjalankan aktivitas penanaman ganja selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Ia juga mengklaim bahwa hasil panen ganja tersebut hanya untuk konsumsi pribadi.

Namun demikian, pihak kepolisian tidak serta-merta mempercayai pengakuan tersebut. Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman, khususnya untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran ganja yang lebih luas, termasuk pemasok bibit, peralatan, hingga potensi distribusi hasil panen.

“Kami akan mendalami kasus ini secara menyeluruh. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain atau jaringan peredaran narkotika yang lebih besar,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari upaya bersama memerangi peredaran narkotika. (Red)

banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130