Surabaya |Nusantara Jaya News — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya resmi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai pengeroyokan yang terjadi pada 30 November 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan Karah, Surabaya. Kasus yang sempat viral di media sosial ini meresahkan warga hingga akhirnya ditindaklanjuti cepat oleh kepolisian.
Dalam konferensi pers pada 5 Desember 2025 di Gedung Bahara Daska, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, didampingi Kasihumas, memaparkan secara lengkap kronologi kejadian serta progres penegakan hukum terhadap para pelaku.
“Terima kasih rekan-rekan media. Hari ini kami rilis tindak lanjut dari kasus yang meresahkan warga Kota Surabaya dan menjadi viral. Kejadian ini merupakan bentuk kriminalitas yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Kapolrestabes.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Lima di antaranya dihadirkan dalam rilis, sementara tiga lainnya yang masih di bawah umur tidak diperlihatkan ke publik.
Adapun para tersangka yang sudah diamankan yaitu: MA (18), tamatan SMP, tidak bekerja, diduga sebagai otak penggerak aksi. UMR (19) lulusan SD, bekerja sebagai kurir galon. HDR (19), tamatan SMK, bekerja di bidang pariwisata, GLG (18), penjaga rental PS, dan SLM (19), tamatan SMK, belum bekerja.
Tiga tersangka lainnya yang masih di bawah umur adalah DRN, SVA, dan RVN.
Selain itu, polisi masih mengejar enam pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui. “Kami imbau agar keenam orang ini segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat. Kami akan terus mencari sampai tertangkap,” tegas Kapolrestabes.
Kronologi kejadian bermula pada malam sebelum insiden. Tersangka MA mengajak sekitar 30 temannya berkumpul di Lapangan Edrec, Jalan Simo Hilir, untuk merayakan ulang tahun dan minum minuman keras. Mereka menenggak tujuh botol arak Bali dari pukul 20.00 hingga sekitar pukul 00.00.
Keributan yang ditimbulkan membuat warga resah hingga mengusir mereka. Setelah itu, MA mengajak kelompoknya untuk konvoi sambil berkata “ayo cari lawan” dalam kondisi mabuk.
Saat perjalanan, rombongan ini diteriaki warga karena kebisingan. Bukannya mereda, mereka justru tersulut emosi dan mencoba menyerang warga. Namun warga berhasil menghindar masuk ke gang.
Tidak lama kemudian, para pelaku bertemu korban yang sedang melintas. UMR menghadang korban hingga terjatuh dari motor, kemudian para tersangka mengeroyok korban secara brutal.
Korban dipukul dan ditendang oleh banyak pelaku. Motor korban lalu dirampas dan dibawa kabur oleh UMR bersama MA. Motor tersebut kemudian dijual, dan uang hasil penjualan sebesar Rp3.000.000 dibagi berdua, sementara Rp200.000 diberikan kepada seseorang bernama Erik sebagai perantara penjualan. Hingga kini, polisi masih melacak keberadaan motor dan penerima aliran dananya.
Kombes Pol Luthfie menegaskan bahwa kejahatan serupa marak terjadi di Surabaya dan sebagian pelaku adalah anak-anak muda yang lepas dari kontrol keluarga.
“Banyak dari mereka tidak angkat telepon dari orang tuanya, tidak balas WA, karena takut disuruh pulang,” ujarnya. Ia mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua agar anak tidak berada di luar rumah hingga larut malam, terlebih sudah ada aturan jam malam bagi anak-anak dari Pemerintah Kota Surabaya.
“Jangan sampai anak-anak melakukan kegiatan negatif di luar rumah tanpa kontrol. Pengawasan keluarga adalah kunci mencegah tindakan kriminal semacam ini,” tutup Kapolrestabes. (Red)


****************************************












