Surabaya |Nusantara Jaya News – Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membongkar jaringan pencurian kabel yang selama ini meresahkan dan menyebabkan gangguan penerangan serta layanan telekomunikasi di sejumlah titik kota. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, didampingi Kasatreskrim dan Kasihumas, dalam konferensi pers di Gedung Bahara Daska pada Rabu (3/12).
Kasus ini bermula dari sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi pencurian kabel PJU (Penerangan Jalan Umum). Video tersebut menunjukkan para pelaku yang masuk ke gorong-gorong dan memotong kabel dalam jumlah besar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi para pelaku sebagai kelompok yang berasal dari Sampang, namun beroperasi di wilayah Surabaya. Tiga orang komplotan lainnya kini masih berstatus DPO.
Kapolrestabes menjelaskan bahwa salah satu tersangka utama berinisial TNI, telah melakukan aksi pencurian kabel telepon secara berulang di gorong-gorong kawasan Surabaya.
“Dalam satu bulan itu, dia hampir setiap hari masuk gorong-gorong. Dari pemeriksaan, pengakuannya ada sekitar 25 kali pencurian kabel data,” ujar Luthfie.
Para pelaku mampu memperoleh uang hingga Rp2 juta per hari, hasil penjualan kabel curian yang dihargai sekitar Rp130 ribu per kilogram. Dalam salah satu aksinya, komplotan ini berhasil memotong dan mengambil kabel sepanjang 60–100 meter, termasuk di wilayah Indrapura, yang sebelumnya menyebabkan padamnya lampu PJU di sejumlah ruas jalan kota.
Sebagai upaya mempersiapkan fisik sebelum masuk gorong-gorong yang sempit dan dingin, para pelaku bahkan rutin melakukan aktivitas tertentu di kontrakan mereka untuk meningkatkan stamina, sebagaimana terungkap dalam pemeriksaan.
Dalam kasus pencurian kabel Telkom pada Oktober 2025, para pelaku menunjukkan pola operasi yang jauh lebih rapi dan terencana. Mereka menunjuk seseorang sebagai inisiator sekaligus penyandang dana. Pelaku kemudian berkoordinasi dengan rekan lainnya untuk mengeksekusi pencurian di sejumlah titik, termasuk Pasar Kembang.
Untuk melancarkan aksinya, salah satu pelaku memakai seragam dan bertindak sebagai koordinator lapangan yang bertugas menjawab pertanyaan warga, petugas lingkungan, bahkan wartawan jika ada yang curiga. Komplotan ini juga menggunakan narasi palsu bahwa mereka bekerja atas izin RT, RW, atau lurah.
Dalam salah satu kejadian, seorang pelaku secara tidak sengaja mengunggah foto lokasi penggalian kabel, yang kemudian viral dan membantu polisi mengungkap jaringan ini lebih cepat.
Komplotan ini tercatat melakukan pencurian pada 9 Oktober, 11 November, dan 14 Oktober, dan dari pengembangan kasus, polisi juga menemukan keterkaitan dengan pencurian kabel dari wilayah Pacar Kembang, Indrapura, hingga Simokerto. Total ada 13 TKP yang berhasil diidentifikasi.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka utama, termasuk TNI, MG, F, dan SD. Sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Dalam beberapa kasus percobaan pencurian, penyidik juga menerapkan Pasal 53 KUHP.
Dari hasil penyidikan, para tersangka mengakui bahwa mereka memang berniat mencuri kabel Telkom, tetapi dalam beberapa kesempatan gagal karena keburu dipergoki warga. Namun, rekam jejak mereka menunjukkan bahwa kelompok ini telah beraksi berulang kali, termasuk di wilayah belakang Polsek Purwokerto.
Kapolrestabes menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyisiran dan pengembangan untuk menemukan tersangka lain yang masih buron. “Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan, karena kami menduga masih ada TKP dan pelaku lain yang terlibat,” tegas Luthfie.b(red)


****************************************












