Jakarta |Nusantara Jaya News — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa selama masa jabatannya, ia tidak pernah menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan di seluruh provinsi di Sumatera, termasuk Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Pernyataan itu disampaikan Raja Juli dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, yang menyoroti maraknya bencana banjir dan longsor di berbagai daerah Sumatera serta kaitannya dengan isu deforestasi dan alih fungsi lahan.
Hanya Terbitkan Satu Izin, Bukan di Sumatera
Raja Juli menjelaskan bahwa satu-satunya izin pelepasan kawasan hutan yang ia terbitkan berada di Bima, Nusa Tenggara Barat, bukan di Sumatera. Izin tersebut dikeluarkan untuk:
Proyek Strategis Nasional (PSN)
Pembangunan kampus IAIN Bima
Ia menegaskan bahwa penerbitan izin itu pun dilakukan karena memenuhi seluruh persyaratan formal dan masuk kategori proyek strategis yang wajib dilaksanakan negara.
Respons Terhadap Sorotan Bencana Sumatera
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi IV DPR RI mempertanyakan hubungan antara meningkatnya bencana di Sumatera dan dugaan pelepasan kawasan hutan. Menjawab hal itu, Raja Juli menyatakan bahwa tidak ada izin pelepasan kawasan hutan yang diterbitkan KLHK selama ia memimpin, sehingga isu deforestasi akibat kebijakan baru tidak berdasar.
“Kalau dikaitkan dengan pelepasan kawasan hutan era saya, faktanya tidak ada sama sekali di Sumatera,” tegasnya dalam rapat.
Komitmen Transparansi: Siap Dibuktikan Data
Raja Juli juga membuka diri terhadap proses verifikasi independen. Ia menyatakan siap jika klaim tersebut diuji melalui:
Monitoring satelit
Data deforestasi independen
Audit jejak perubahan tutupan hutan tahun 2024–2025
Pemerhati lingkungan menilai langkah verifikasi terbuka ini penting untuk meredam spekulasi publik sekaligus memastikan akuntabilitas pengelolaan hutan di tengah meningkatnya bencana ekologis.
Pengawasan Deforestasi Jadi Sorotan
Gelombang banjir besar yang terjadi di Sumatera pada 2024–2025 membuat isu kerusakan hutan kembali mencuat. Publik dan lembaga legislatif mendesak adanya transparansi lebih luas terkait izin kehutanan maupun kegiatan korporasi yang berpotensi memicu degradasi lingkungan.
Dengan pernyataan resmi ini, Raja Juli menegaskan bahwa tidak ada izin baru di Sumatera yang dapat dikaitkan dengan kerusakan hutan pada periode pemerintahannya. Namun, data lintas lembaga dan pantauan satelit tetap diharapkan untuk memberi gambaran objektif mengenai dinamika tutupan hutan di wilayah Sumatera dalam dua tahun terakhir.(Jhd)


****************************************












