banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Satgas Gakkum Importasi Ilegal Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Thrifting Internasional, Sita Aset Rp22 Miliar dan Ungkap TPPU Rp669 Miliar

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Denpasar |Nusantara Jaya News – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Importasi Ilegal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus besar importasi ilegal pakaian bekas (thrifting) yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (15/12/2025) siang, bertempat di area parkir sebelah barat Stadion Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Konferensi pers ini dihadiri langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol A.D. Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., didampingi jajaran Polda Bali, perwakilan Kementerian Perdagangan RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, PPATK, serta Dinas Perdagangan Provinsi Bali. Sejumlah barang bukti berupa bal pakaian bekas impor, kendaraan, hingga bus turut dipamerkan dalam kegiatan tersebut.

banner 300x250

Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi lintas instansi dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kasus ini akan dipaparkan secara komprehensif oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Brigjen Pol A.D. Safri Simanjuntak menjelaskan, Satgas Gakkum Importasi Ilegal telah melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih dua bulan. Hasilnya, penyidik berhasil mengungkap jaringan internasional penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri, khususnya dari Korea Selatan, yang masuk ke Indonesia secara ilegal melalui jalur Malaysia sebelum akhirnya didistribusikan ke sejumlah daerah, termasuk Bali, Jawa Barat, dan Surabaya.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial ZT dan SB. Keduanya diduga melakukan tindak pidana perdagangan berupa impor barang yang dilarang dalam bentuk pakaian bekas pakai atau tidak dalam keadaan baru sejak tahun 2021 hingga 2025. Modus operandi yang digunakan adalah memesan pakaian bekas dari warga negara asing asal Korea Selatan berinisial KDN, KDS, dan KIM, kemudian mengirimkannya ke Indonesia dengan dokumen dan skema pengiriman yang disamarkan.

Barang-barang ilegal tersebut ditampung di sejumlah gudang di wilayah Tabanan, Bali, sebelum dijual kembali ke pedagang retail, pasar modern, toko, hingga melalui marketplace daring. Dari aktivitas ilegal ini, para tersangka meraup keuntungan besar yang kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset bernilai tinggi.

Berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan oleh PPATK, total perputaran dana dari praktik importasi ilegal yang dilakukan kedua tersangka mencapai sekitar Rp669 miliar selama periode 2021–2025. Penyidik telah menyita aset milik para tersangka dengan total nilai sekitar Rp22 miliar, meliputi ratusan bal pakaian bekas impor, tujuh unit bus, beberapa unit mobil mewah, serta uang tunai dan dana dalam rekening bank.

Rincian barang bukti yang disita antara lain 698 bal pakaian bekas impor senilai Rp3 miliar dari sebuah gudang di Tabanan, puluhan bal pakaian bekas lainnya dari beberapa lokasi berbeda, tujuh unit bus senilai sekitar Rp15 miliar di Sidoarjo, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Rush, serta uang tunai dan saldo rekening bank sebesar lebih dari Rp2,5 miliar. Selain itu, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen penting seperti bill of lading, surat jalan, pembukuan gudang, dan dokumen pembelian kendaraan.

Brigjen Pol Safri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam penegakan hukum terhadap kejahatan penyelundupan dan penguatan penerimaan negara. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan pembentukan Satgas Penegakan Hukum Importasi Ilegal untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi industri dalam negeri, serta menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.

Lebih lanjut, hasil uji laboratorium terhadap sampel pakaian bekas impor yang dilakukan di Labkesda Provinsi Bali menemukan adanya bakteri Bacillus sp. yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna. Selain risiko kesehatan, praktik importasi ilegal pakaian bekas juga dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan dan mengancam keberlangsungan industri tekstil serta UMKM dalam negeri.

PPATK dalam paparannya menambahkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus pencucian uang, termasuk skema trade based money laundering, dengan mencampur hasil kejahatan dengan usaha yang tampak sah seperti bisnis transportasi dan ekspor-impor. Transaksi dilakukan menggunakan nama pihak lain, bahkan memanfaatkan profil sebagai mahasiswa atau pelaku usaha legal untuk menyamarkan aliran dana.

Satgas Gakkum Importasi Ilegal menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan negara-negara lain selain Korea Selatan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih cermat dan memilih produk legal demi menjaga kesehatan, mendukung industri nasional, serta membantu negara dalam memberantas praktik penyelundupan.

Polri bersama seluruh instansi terkait berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk importasi ilegal dengan berbagai modus, demi mewujudkan kedaulatan ekonomi nasional dan mendukung visi Indonesia Emas 2045. (Red)

banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130