banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Sekelompok Mahasiswa Demo Pengadilan Medan, desak tangkap Muhammad Ridwan Dugaan Korupsi Puskesmas teluk sentosa Labuhanbatu

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Medan|nusantara jaya news-Sekelompok Mahasiswa di Medan Sumatera Utara (Sumut) dan Mahasiswa Labuhanbatu, melakukan aksi unjuk rasa ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Tuntutan aksi sekelompok Mahasiswa itu, terkait tindak pidana Korupsi dan meminta PN Medan untuk transparansi atas kasus korupsi renovasi Puskesmas Teluk Sentosa, Kabupaten Labuhanbatu bersumber dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2023, senilai Rp 1,2 miliar.

 

banner 300x250

Mahasiswa juga meminta agar menetapkan PPTK dan PPK sebagai tersangka atas pertanggungjawaban terjadinya korupsi dan segera menangkap Muhammad Ridwan Dalimunthe (MRD), sebagai dasar terjadinya korupsi yg sedang berjalan.

 

“Jika tuntutan tidak diindahkan, maka pada Selasa 9, Desember 2025 mendatang, Mereka akan melakukan aksi secara besar-besaran”, dalam orasinya, Poso Harahap, selaku koordinator Aksi mengungkapkan kepada awak media pada Sabtu, 6 Desember 2025.

 

Aksi dari Mahasiswa tersebut pun ditanggapi PN Tipikor Medan, melalui Wakil PN Medan menyarankan kepada Mahasiswa untuk mengumpulkan data beserta bukti dan mempertanyakan ke Penyidik atau Tipikor di daerah.

 

“Pengadilan hanya menerima dan menjatuhkan hukuman, tidak bisa memberikan intervensi untuk kejaksaan dan Kepolisian untuk menahan seseorang. Cobalah cari bukti dan data dan pertanyakan kepada penyidik atau Tipikor”, ungkap Poso, menirukan pernyataan Wakil Ketua PN Medan.

 

Sebelumnya Majelis Hakim Tipikor PN Medan As’ad Rahim Lubis, menggugah JPU (Jaksa Penuntut Umum) agar Jangan tebang pilih dalam penegakan hukum. “Kalau mau bersih, ya harus bersih sekalian, kikis semua sampai selesai”, kata As’ad Rahim Lubis, di ruang persidangan. Senin (17/11).

 

Dalam sidang dengan terdakwa Fazarzhah Putra alias Abe tersebut, mendengarkan keterangan para saksi, yakni pihak konsultan pengawas yakni Priyadi, Pasu Pati dan Fauzi serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Agusman Masyhur Sinaga.

 

Kepada Majelis Hakim, para saksi menyatakan bahwa Abe bukanlah sebagai pihak penyedia atau rekanan proyek renovasi tersebut, melainkan hanya sebatas mandor pekerjaan.

 

Mereka menuturkan, pekerjaan renovasi Puskesmas tersebut milik Muhammad Ridwan Dalimunthe. Hal inilah yang membuat Majelis Hakim menyampaikan kepada JPU, agar Jangan tebang pilih dalam penegakan hukum.(Rif)

 

banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130