banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

Ungkap Kronologi Penganiayaan, Jurnalis Halim Tagih Janji Kapolrestabes Medan Dalam Tangani Laporan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

MEDAN |Nusantara Jaya News — Jurnalis Media Online, Abd Halim (26) menagih janji Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak setelah pertemuan beberapa waktu lalu pada tanggal 13 Oktober 2025 di Kantor Al Washliyah Kota Medan, Komplek Ruko, Tasbi No.12, Asam Kumbang, Medan Selayang, Medan. Rabu, 3 Desember 2025.

Dalam kesempatan itu, Halim sapaan akrabnya menjelaskan duduk persoalan penganiayaan yang hanya menetapkan dua orang tersangka A/N Salbiah br Sibarani dan Farhan Agil yang hingga kini belum ditangkap serta dilakukan penahanan bahkan tidak ditetapkannya menjadi tersangka terduga pelaku lainnya, yang beberapa diantaranya Juli dan Gidion yang merupakan anak dan istri oknum polisi bernama Ronald Sinurat bertugas di Polsek Deli Tua.

banner 300x250

Saat ditemui, Kapolrestabes Medan mengatakan bahwa akan mempelajarinya terlebih dahulu sembil membawa surat penetapan tersangka ke dalam mobil dinasnya sembari beranjak pergi dan beberapa hari kemudian sebelum menggelar aksi unjuk rasa yang akhirnya dibatalkan karena dikabarkan telah mendapat atensi dari Kapolrestabes Medan lewat Kasat Intelkam Polrestabes Medan Kompol Lengkap Suherman Siregar menjelaskan bahwa akan menggelar kembali kasus laporan tersebut.

Selanjutnya, Halim kembali menyambangi Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan dan menanyakan perkembangan kasus dan mendapati kabar bahwa Salbiah br Sibarani tidak ditahan karena alasan faktor usia dan kesehatan, padahal menurutnya yang bersangkutan sangat layak di penjara karena sebelumnya juga pernah menjadi terlapor dalam berbagai kasus laporan penganiayaan yang sama bahkan Farhan Agil telah dikabarkan melarikan diri.

Ia mengaku sangat kecewa dengan kinerja Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan dalam penanganan laporan penganiayaan yang menimpa dirinya sejak 7 September 2024 lalu dan berharap kepada Propam Polda Sumut dan Mabes Polri untuk dapat memanggil dan memeriksa Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto c/q Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah dan jajarannya atas kelalaian yang dilakukan.

“Integritas Kapolrestabes Medan sedang diuji, akankan memberi bukti atau sekedar janji dan pertemuan itu hanya sekedar basa basi, bahkan upaya pembatalan aksi hanya sebagai cipta kondisi,” imbuhnya bertanya-tanya.

Halim meminta mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut untuk segera mengevaluasi bahkan mencopot Kasat Reskrim Reskrim Polrestabes Medan dan jajarannya karena dinilai tidak bertanggung jawab penuh atas proses penyelidikan dan penyidikan soal kasus laporan penganiayaan tersebut.

“Seandainya sejak awal penyidik bersikap profesional dengan membuka CCTV bahkan memeriksa sejumlah saksi yang ada dalam video rekaman itu mungkin tidak seperti ini kejadiannya bahkan dugaan rekayasa penyidikan oleh penyidik yang terkesan seperti mafia peradilan sangat terasa karena hanya menetapkan dua orang tersangka yang tidak kunjung ditangkap dan ditahan,” pungkasnya mengakhiri.

Ia memastikan setelah ini, tepatnya pada Jum’at (05/12) akan melayangkan surat aksi unjuk rasa yang akan ditujukan ke Polrestabes Medan dan Polda Sumut dalam menyuarakan kekecewaan terhadap persoalan yang ada.

“Bencana paling menyakitkan adalah ketika matinya rasa keadilan dari aparat penegak hukum di Polrestabes Medan yang harusnya mengayomi, menjadi korban penyimpangan hukum dari para mafia peradilan. Bagi saya mereka hanyalah penjahat yang sebenarnya tidak sedikitpun punya hati nurani. Mulai sekarang memang benar adanya tagar PercumaLaporPolisi,” pungkasnya mengakhiri.(Red)

banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130