Surabaya |Nusantara Jaya News – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan organisasi masyarakat Madura Asli Sedarah (Madas) akhirnya sepakat menempuh jalur damai atas perkara laporan yang sebelumnya bergulir di Mapolda Jawa Timur. Kesepakatan tersebut tercapai setelah kedua belah pihak menggelar mediasi resmi yang berlangsung di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Selasa (6/1/2026).
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Dr. Soetomo, Prof. Siti Marwiyah, dan menjadi ruang klarifikasi terbuka guna meluruskan berbagai informasi yang sempat berkembang di ruang publik, khususnya terkait dugaan keterlibatan Ormas Madas dalam kasus perusakan dan pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti (80) yang terjadi pada 6 Agustus 2025 lalu.
Dalam forum mediasi, Ketua Umum DPP Madas, Muhammad Taufik, menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan organisasi Madas dalam peristiwa pengusiran paksa tersebut. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Jawa Timur, tidak ditemukan fakta hukum yang mengaitkan ormas Madas dengan kejadian tersebut.
“Benarkah ada keterlibatan ormas? Kalau dilihat dari BAP, itu tidak ada. Tidak ada Madas di situ,” tegas Taufik.
Taufik juga menjelaskan bahwa salah satu tersangka dalam perkara tersebut, M. Yasin, pada saat kejadian belum tercatat sebagai anggota Madas. Ia menegaskan bahwa M. Yasin baru resmi bergabung dengan Madas pada Oktober 2025, atau beberapa bulan setelah peristiwa pengusiran paksa terjadi.
“Yang bersangkutan saat kejadian belum menjadi anggota Madas dan tidak memakai atribut Madas. Jadi yang dilakukan adalah perbuatan pribadi dan tidak mewakili organisasi,” jelasnya.
Meski demikian, Taufik menegaskan bahwa Madas tetap mengambil sikap tegas dengan menonaktifkan dan memecat M. Yasin, sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga norma, etika, dan ketertiban sosial, meskipun peristiwa tersebut terjadi sebelum yang bersangkutan bergabung secara resmi.
“Begitu kejadian ini viral, kami langsung mengambil sikap tegas. Kami tidak mentolerir tindakan yang melanggar hukum dan norma,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Taufik juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Surabaya dan kepada Wakil Wali Kota Surabaya atas berbagai kegaduhan yang sempat terjadi. Ia menegaskan bahwa Madas memiliki itikad baik untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Kota Surabaya.
“Alhamdulillah hari ini kami dimediasi oleh Ibu Rektor Unitomo. Ini bagian dari itikad baik untuk klarifikasi dan menjaga suasana tetap kondusif. Kami sudah saling meminta maaf,” ucap Taufik.
Sementara itu, Armuji, Wakil Wali Kota Surabaya, juga secara terbuka menyampaikan permintaan maaf dan mengakui adanya kekhilafan dalam pernyataannya yang menyebut nama Madas dalam sebuah konten video yang diunggah pada 24 Desember 2025.
Dalam konten tersebut, Armuji tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Surabaya. Ia mengaku mendapatkan informasi yang tidak utuh terkait dugaan keterlibatan ormas dalam peristiwa tersebut.
“Berulang kali saya sebenarnya menyebut kata oknum, mungkin sampai sepuluh kali. Tapi memang ada kekhilafan saya, karena pada saat itu ada informasi bahwa salah satu pelaku memakai logo Madas. Kekhilafan itu hanya sekali, tapi berdampak besar,” jelas Armuji.
Armuji menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bermaksud menstigma organisasi tertentu, dan menyambut baik penyelesaian persoalan ini melalui dialog dan mediasi.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri polemik, mencabut laporan, serta kembali fokus pada upaya menjaga ketertiban, persatuan, dan kondusivitas Kota Surabaya.
Mediasi ini sekaligus menjadi contoh bahwa penyelesaian konflik melalui dialog terbuka dan jalur damai dapat menjadi solusi efektif dalam meredam ketegangan sosial di tengah masyarakat. (Red)


****************************************












