banner 1000x130

Awal Kepemimpinan AKBP Alaiddin, Polres Tuban Ungkap Curanmor dan Peredaran Narkoba

banner 2500x130

Tuban |Nusantara Jaya News – Polres Tuban kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah Bumi Ronggolawe. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tuban, Selasa (20/1/2025), jajaran kepolisian membeberkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Tuban AKBP Alaiddin mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan respons cepat atas maraknya laporan masyarakat terkait aksi kriminal di wilayah Tuban. Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka curanmor, yakni WW (21), HS (47), BBS (18), serta satu pelaku lain yang masih berstatus anak di bawah umur (ABH).

banner 1000x130

“Sebanyak tiga kasus ditangani oleh Satreskrim Polres Tuban dan satu kasus oleh Polsek Jenu. Total ada delapan unit sepeda motor hasil kejahatan yang berhasil kami amankan,” ujar AKBP Alaiddin saat rilis pers.

Selain mengungkap kasus curanmor, Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban juga berhasil membongkar empat kasus peredaran gelap narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 21,79 gram dan 780 butir pil Pregabalin.

AKBP Alaiddin menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tuban dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Tuban,” tegasnya.
Para tersangka narkotika dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga. Sementara untuk kasus obat-obatan keras, tersangka dijerat Pasal 435 atau 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Suasana konferensi pers berlangsung haru saat Polres Tuban menyerahkan langsung sepeda motor hasil curian kepada para pemiliknya. Salah satu korban, Anang Ma’ruf (46), warga Kecamatan Jenu, mengaku lega karena sepeda motor Honda Beat miliknya yang hilang pada Kamis (15/1) sekitar pukul 05.00 WIB berhasil ditemukan.
“Saat itu motor diparkir di halaman belakang rumah dan kuncinya masih tertancap,” ungkap Anang.

Ucapan terima kasih juga disampaikan Masly Fahreza (27), pemilik Yamaha Vega R yang sebelumnya hilang di sekitar Pasar Bongkaran atau belakang Pasar Baru Tuban pada 9 Januari lalu. Ia mengaku motor tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas kerjanya.
“Saya sangat senang dan berterima kasih kepada Bapak Polisi yang sudah menemukan motor saya,” ujarnya.

Hal serupa dirasakan Subakir (61), korban pencurian dua unit sepeda motor Honda Grand. Ia mengapresiasi langkah cepat Polres Tuban dalam menindaklanjuti laporannya.

“Yang satu ini motor milik anak saya, Pak,” tuturnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Tuban berharap masyarakat semakin waspada dan terus berperan aktif melaporkan setiap tindak kriminal demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

(Thom)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130