banner 1000x130
Berita  

BADKO HMI Sumatera Utara Soroti Dugaan Penahanan Gaji Pekerja di Perusahaan yang Dicabut Izinnya

banner 2500x130

Sumut |Nusantara Jaya News — BADKO Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara Bidang Ketenagakerjaan menyoroti secara serius dugaan penahanan gaji karyawan yang terjadi di sejumlah perusahaan yang termasuk dalam 28 perusahaan yang izin operasionalnya dicabut oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan BADKO HMI Sumatera Utara, Fazar Siddiq, menegaskan bahwa pencabutan izin perusahaan tidak dapat dijadikan dalih untuk mengabaikan hak-hak normatif pekerja, khususnya hak atas upah yang telah mereka kerjakan.

banner 1000x130

“Kami menerima laporan dan aduan dari para pekerja bahwa beberapa perusahaan yang izinnya dicabut justru menahan gaji karyawan. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar buruh dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Fazar Siddiq.

Menurut BADKO HMI Sumatera Utara, upah adalah hak mutlak pekerja yang dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam kondisi apa pun, termasuk ketika perusahaan dicabut izinnya, kewajiban membayar gaji, pesangon, serta hak normatif lainnya tetap melekat pada perusahaan.

BADKO HMI Sumatera Utara juga menilai bahwa praktik penahanan gaji tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan serta lambannya respons aparat ketenagakerjaan di daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan dan instansi terkait.

“Negara tidak boleh hanya tegas dalam mencabut izin perusahaan, tetapi juga harus hadir memastikan nasib para pekerja. Jangan sampai kebijakan tegas di tingkat pusat justru meninggalkan penderitaan buruh di daerah,” lanjutnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, BADKO HMI Sumatera Utara Bidang Ketenagakerjaan menyatakan sikap:

Mengecam keras segala bentuk penahanan gaji karyawan oleh perusahaan yang izinnya dicabut.

Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.

Meminta pemerintah menjamin pembayaran gaji serta seluruh hak normatif pekerja tanpa pengecualian.

Mendorong penegakan hukum secara tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hak-hak pekerja.

BADKO HMI Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal, mengadvokasi, serta membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang dirugikan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen HMI dalam membela keadilan sosial dan memperjuangkan hak-hak kaum buruh. (Ihb)

BADKO HMI Sumatera Utara
Bidang Ketenagakerjaan

Fazar Siddiq
Ketua Bidang

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130