Sidoarjo | Nusantara Jaya News — Bupati Sidoarjo Subandi menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan balik pihak pelapor dalam kasus dugaan penipuan investasi perumahan senilai Rp28 miliar yang menyeret namanya. Langkah tersebut akan diambil atas dugaan pencemaran nama baik yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Saya sendiri juga nanti akan melaporkan balik, atas nama saya sebagai bupati,” ujar Subandi saat ditemui awak media, Kamis (22/1/2026).
Subandi menegaskan, laporan yang dilayangkan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Ia menyebut pelapor merupakan seorang pengusaha berinisial RM yang memimpin PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka.
“Pelapornya atas nama RM sendiri dan kawan-kawan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Subandi mengungkapkan bahwa inisial RM yang dimaksud mengacu pada Rahmat Muhajirin, pemilik PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka, yang juga merupakan suami dari Mimik Idayana selaku Wakil Bupati Sidoarjo.
Terkait dana Rp28 miliar yang menjadi pokok perkara, Subandi mengklarifikasi bahwa uang tersebut bukan merupakan investasi perumahan, melainkan dana yang diberikan Rahmat Muhajirin untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.
“Dana itu bukan investasi seperti yang dituduhkan. Itu untuk kebutuhan Pilkada,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sejak awal dana tersebut dikelola oleh Mulyono bersama pelapor, bukan oleh dirinya secara langsung. Kesepakatan penggunaan dana pun, menurut Subandi, telah disepakati bersama oleh para pihak.
“Kesepakatannya kan untuk biaya Pilkada, dibagi 50 persen–50 persen,” terang Subandi.
Menurutnya, selama tahapan Pilkada berlangsung, penggunaan dana tersebut telah dibicarakan dan disetujui bersama, baik oleh dirinya maupun oleh pihak pelapor. Ia juga menegaskan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
“Saya sempat diperiksa, dan saya sampaikan apa adanya,” ujarnya singkat.
Lebih jauh, Subandi menekankan bahwa sejak tahun 2021 dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur di perusahaan yang dikaitkan dalam laporan tersebut. Ia juga menilai, dana Rp28 miliar itu tidak dapat dikategorikan sebagai investasi karena tidak adanya perjanjian atau kesepakatan tertulis sebagaimana mestinya.
“Kalau itu untuk investasi, seharusnya ada kesepakatan atau perjanjian sebelumnya. Faktanya, tidak ada perjanjian apa pun,” katanya.
Atas dasar itulah, Subandi menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik pihak pelapor. Menurutnya, laporan dugaan penipuan tersebut telah mengganggu kondusivitas pemerintahan dan stabilitas di Kabupaten Sidoarjo.
“Yang jelas ini mengganggu Kabupaten Sidoarjo. Saya akan lakukan pelaporan balik,” pungkasnya.(Red)















