Labuhanbatu |Nusantara Jaya News – Dalam rangka mewujudkan program Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu bersinergi dengan jajaran pimpinan Kecamatan Bilah Hulu melakukan langkah tegas dalam penanganan sampah di kawasan Pasar Aek Nabara. Upaya ini dilakukan melalui pemasangan spanduk himbauan Peraturan Daerah (PERDA) mengenai larangan membuang sampah sembarangan, Kamis (15/1/2026).
Kegiatan ini melibatkan kolaborasi lintas sektor yang dihadiri oleh Anggota DPRD Labuhanbatu, Kapolsek, Danramil, Camat, hingga perangkat desa setempat. Plt Kadis DLH Labuhanbatu, Syahbela Rusli, ST., MH., menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk nyata kolaborasi untuk menuntaskan permasalahan sampah di wilayah Aek Nabara.
“Ini adalah kolaborasi kami untuk menuntaskan sampah di wilayah Aek Nabara demi mewujudkan Labuhanbatu yang bersih, sekaligus mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati yaitu ‘Membangun Desa, Menata Kota’,” ujar Syahbela.
Masyarakat Aek Nabara diminta untuk tidak membuang sampah di lokasi yang telah dilarang, dengan ancaman penindakan jika melanggar. Anggota DPRD Labuhanbatu, H. Polma Tambunan, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam pengelolaan sampah yang lebih baik.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk berkolaborasi dengan pemerintah kecamatan dalam mengelola sampah secara bijak. Tujuannya agar lingkungan kita terlihat sehat kedepannya,” ungkap Polma.(Arif)
Sumber foto diskominfo Labuhanbatu















