Dompu, NTB |Nusantara Jaya News – Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan keseriusan dan kegigihan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Wilayah Kabupaten Dompu. Pada Jumat malam, (30/01/26) sekitar pukul 22.00 WITA, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil menyergap dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, masing-masing berinisial AM (29) tahun dan S (19) tahun sama-sama Warga Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan di sebuah rumah warga di Dusun Pelita II, Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menjelaskan bahwa setelah menerima informasi yang valid dari masyarakat, kemudian Kasat memerintahkan KBO Sat Resnarkoba beserta tim untuk melakukan penindakan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami segera menindaklanjuti informasi dari Sat Reskrim dan melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga dengan disaksikan aparat desa serta warga setempat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas tindakan Kepolisian,” ujar IPTU Rahmadun.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram dan berat netto 0,05 gram, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain satu unit handphone, bong lengkap, korek api yang telah dimodifikasi, dan uang tunai sebesar Rp3.000.
KBO Sat Resnarkoba Polres Dompu IPDA Sumaharto menambahkan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dan sesuai SOP, dengan melibatkan saksi dari unsur masyarakat.
“Sebelum penggeledahan, kami bacakan surat perintah tugas dan memastikan anggota yang melakukan penggeledahan dalam kondisi kosong, sehingga tidak menimbulkan keraguan ataupun kesalahpahaman dari masyarakat,” jelas Ipda Sumaharto.
Usai penggeledahan, situasi sempat memanas akibat reaksi spontan warga yang menyaksikan penangkapan. Namun, berkat pendekatan persuasif dan langkah cepat petugas, kondisi berhasil dikendalikan dan kedua terduga pelaku dapat diamankan ke Mako Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu menegaskan bahwa kedua terduga diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP yang baru.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sekaligus mengimbau agar penanganan kasus hukum sepenuhnya diserahkan kepada pihak Kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada Kepolisian, namun tetap mengedepankan ketertiban dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegas IPTU Nyoman.
Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Dompu masih melakukan pendalaman kasus, pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan jaringan, serta pemberkasan guna mengungkap sumber perolehan barang haram tersebut, jelas Kasat Narkoba.
Terhadap asal usul barang haram itu tetap kami dalami sampai batas waktu yang tak bisa di tentukan, katanya lebih cepat lebih baik, agar sumber Narkotika ini bisa telusuri dengan pasti dan jelas. Selain itu kami bisa Lidik juga perantara barang haram ini, tandasnya.
Apabila barang bukti di tangan tersangka ini cukup kuat maka terduga pelaku bakal di hajar pasal 114, 113, 112 dan atau pasal 74 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun masuk bui, pungkas Kasat Narkoba via Kasi Humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw/ddo.















