Dompu.NTB |Nusantara Jaya News – Tata kelola keuangan Badan Usaha Milik (BUMDES) saat ini menjadi serotan serius bagi masyarakat. Hampir seluruh Bumdes di kabupaten Dompu ibarat kata orang bijak hidup segan mati tak mau juga.
Ratusan juta dana Bumdes Desa Ta,a Kecamatan kempo kini menjadi sorotan masyarakat setempat. Dana segar yang fantastis jumlahnya itu di duga sudah tidak jelas penggunaanya dan tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh pengurus Bumdes Desa Ta,a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, Sabtu (10/1/26).
Terkait hal itu Forum Masyarakat Peduli Keadilan) Desa Ta’a meminta kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memeriksa pengurus Bumdes, perangkat Desa dan Kepala Desa Ta,a, agar semuanya bisa terang benderang tanpa ada yang tutupi lagi.
Selain itu ia minta pertanggungjawaban (LPJ) pengurus Bundes tentang penggunaan dana Bumdes selama ini, baik yang di alokasikan untuk usaha simpan pinjam maupun usaha lain, mulai tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun 2025.
Kemudian mereka menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara untuk mencegah terjadi penyelewengan dan penggelapan dana tersebut.
“Kami pantau ,mulai dana tersebut di gulirkan ke masyarakat sampai dengan hari ini, pengurus Bumdes atau Pemerintah Desa tidak pernah melakukan musyawah desa ( MD ) tentang laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan oleh pengurus Bumdes sebagaimana yang di atur dalam Perauran Pemerintah maupun Peraturan menteri pembangunan desa tertinggal dan peraturan menteri dalam negeri tentang tata cara pengelolaan keuangan Bumdes,” paparnya.
Koordinator FMPK juga mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat untuk melakukan audit terhadap pengurus Bumdes Desa Ta,a guna mengetahui aliran dana tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah dana tersebut sudah digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak ada penyalahgunaan atau penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pengurus maupun aparat Desa setempat, sejak Dana Bumdes yang dikucurkan oleh Pemdes dari tahun ketahun, mulai tahun 2018, Hingga tahun 2025 sekitar 450 juta rupiah, ujarnya.
Selain itu Iksan sapaan akrab Ketua FMPK, mempertanyakan juga sejak dana itu di kucurkan ke pengurus Bumdes, siapa yang memegang dana tersebut, apakah ketua , Sekretaris atau bendarahara, tanyanya dengan tegas.
Kemudian Sekdes menjelaskan bahwa uang Bumdes, tersebut di terima langsung oleh ketua melalui rekening bank BUMDES dengan tiga kali tranfer, untuk pencairan pertama RP 25 juta rupiah, pencairan ke II dan ke III masing masing 50 juta, dari Pemerintah Desa kepada pengurus Bumdes. Adapun Jumlah uang yang sudah masuk ke rekening Bumdes Desa Ta,a sekitar Rp 450 juta. Terkait penggunaan dana tersebut seutuhnya di serahkan kepada pengurus Bundes.
“Kami tidak boleh ikut campur lagi ke dalam manejemen BUMDES, semua itu terserah pengurus Bundes yang mengelolahnya,” jelas Sekdes Ta,a.
Untuk memastikan bahwa dana Bumdes tersebut sudah di kelola dengan baik atau tidak, kami mendesak pihak Inspektorat dan instansi terkait untuk melakukan audit secara komprehensip kepada pengurus Bundes, Kepala Desa dan aparat Desa Ta,a maupun kelompok masyarakat pada umumnya, pungkas Jurnalis, Rdw/ddo.


****************************************












