DELI SERDANG |Nusantara Jaya News — Forum Warga Bersatu Sumatera Utara (FWB Sumut) mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala KUA Kecamatan Labuhan Deli, H. Zainal Arifin, S.Ag., M.Si. Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan praktik pungutan liar dalam pelayanan pencatatan pernikahan.
Ketua Umum FWB Sumut, Ilham Arifin, menyatakan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.
“Kami meminta Kakanwil Kemenag Sumut segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala KUA Kecamatan Labuhan Deli. Dugaan pungutan liar ini dinilai mencederai nilai pelayanan keagamaan serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ujar Ilham dalam keterangannya.
Menurut FWB Sumut, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya biaya tambahan di luar ketentuan resmi dalam pengurusan pernikahan. Nominal yang disebutkan bervariasi, berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp1.600.000 per orang. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014, layanan pencatatan nikah yang dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja seharusnya tidak dipungut biaya.
Selain menuntut pencopotan jabatan, FWB Sumut juga meminta Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KUA Kecamatan Labuhan Deli. Organisasi tersebut turut mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Apabila tidak ada langkah tegas dari Kakanwil Kemenag Sumut, kami khawatir hal ini dapat dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat,” tambah Ilham.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KUA Kecamatan Labuhan Deli maupun Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara terkait tudingan tersebut.
FWB Sumut menegaskan akan terus mengawal persoalan ini demi terwujudnya pelayanan publik yang transparan, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar.(IHB)















