Jakarta |Nusantara Jaya News — Institute for Justice, Law and Society (IJLS) menyatakan keprihatinan serius atas ketidakjelasan status hukum dan operasional PT Toba Pulp Lestari (PT TPL). Di tengah informasi yang beredar bahwa perusahaan tersebut telah ditutup oleh Pemerintah Indonesia, masyarakat adat di sekitar wilayah konsesi justru masih melaporkan dugaan kuat adanya aktivitas operasional di lapangan, Rabu (21/1/2026).
Masyarakat adat menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka masih menyaksikan lalu lintas kendaraan perusahaan, aktivitas di area konsesi, serta berbagai kegiatan lain yang diduga berkaitan langsung dengan operasional PT TPL. Fakta lapangan ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika PT TPL benar-benar telah ditutup, mengapa aktivitas tersebut masih berlangsung?
Salah seorang masyarakat adat Sihaporas menuturkan bahwa dugaan aktivitas tersebut bukan sekadar isu, melainkan disaksikan langsung oleh warga di wilayah adat mereka. Ia menyampaikan bahwa kendaraan perusahaan masih terlihat keluar-masuk kawasan yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat, serta terdapat aktivitas di area hutan yang berada dalam wilayah konsesi PT TPL. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan kebingungan di tengah komunitas adat, karena di satu sisi beredar informasi mengenai penutupan PT TPL, namun di sisi lain jejak aktivitas di lapangan masih tampak nyata. Menurutnya, selama tidak ada penjelasan resmi dan terbuka dari negara, masyarakat adat Sihaporas merasa hak atas tanah ulayat, ruang hidup, dan rasa aman komunitas mereka terus berada dalam ancaman.
Bagi IJLS, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai isu administratif semata. Ketidakjelasan status PT TPL telah menjelma menjadi krisis kepastian hukum, keadilan ekologis, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat, di mana sikap negara yang tidak tegas dan tidak transparan berpotensi menjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia.
IJLS menegaskan, apabila penutupan PT TPL telah ditetapkan secara resmi, maka seluruh bentuk aktivitas operasional wajib dihentikan secara total tanpa pengecualian. Namun, apabila masih terdapat izin tertentu, masa transisi, atau kebijakan khusus, pemerintah berkewajiban menyampaikannya secara terbuka, jujur, dan dapat diuji publik, terutama kepada masyarakat adat yang terdampak langsung.
Ketertutupan informasi dand lemahnya pengawasan negara hanya akan memperdalam konflik struktural antara rakyat dan korporasi, memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara, serta memperparah kerusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup masyarakat adat.
IJLS MENYATAKAN SIKAP:
Pertama, mendesak Pemerintah Indonesia dan kementerian terkait untuk segera memberikan klarifikasi resmi, terbuka, dan akuntabel mengenai status hukum dan operasional PT TPL;
Kedua, mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lapangan secara independen dan menyeluruh atas dugaan aktivitas operasional yang masih berlangsung;
Ketiga, menuntut perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah ulayat, ruang hidup, dan lingkungan hidup yang sehat;
Keempat, menolak segala bentuk pembiaran negara terhadap dugaan pelanggaran hukum yang merugikan rakyat dan merusak lingkungan.
IJLS menegaskan bahwa rakyat tidak boleh terus dipaksa hidup dalam ketidakpastian hukum, sementara korporasi diduga tetap menjalankan aktivitasnya. Transparansi, keadilan, dan keberpihakan kepada rakyat bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional negara.
Apabila negara memilih diam, maka suara rakyat akan terus bergerak, menuntut, dan melawan ketidakadilan.
Penulis: Arif















