Medan |Nusantara Jaya News – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Medan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk segera memanggil dan memeriksa Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, terkait dugaan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang digunakan untuk aktivitas judi online (judol).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Pengurus Daerah KAMMI Medan, M. Amin Siregar, menanggapi maraknya pemberitaan mengenai pencopotan Camat Medan Maimun yang diduga kuat terlibat dalam praktik judol dengan menggunakan fasilitas keuangan negara (28/1).
“Kami menilai kasus ini tidak cukup diselesaikan melalui sanksi administrasi semata. Kejari Medan wajib turun tangan memanggil dan memeriksa yang bersangkutan karena ini menyangkut dugaan tindak pidana dan kerugian keuangan daerah,” tegas Amin.
Sebagaimana diketahui, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, membenarkan bahwa Almuqarrom Natapradja dicopot dari jabatannya karena terbukti menyalahgunakan KKPD untuk transaksi judi online. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.
“Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana terhitung mulai 23 Januari 2026,” ujar Subhan saat dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026).
Lebih lanjut, Subhan menyampaikan bahwa jabatan Camat Medan Maimun kini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat Sekretaris Camat Medan Maimun, Eva Lucia Simamora. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, kerugian keuangan daerah akibat perbuatan tersebut mencapai Rp1,2 miliar.
“KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian 1,2 miliar. Benar begitu, menurut pengakuannya saat pemeriksaan,” pungkas Subhan.
Menanggapi hal itu, KAMMI Medan menilai adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, Amin menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh diam.
“Kejari Medan harus bersikap profesional dan transparan. Jangan sampai kasus ini berhenti di ranah etik dan disiplin ASN saja. Jika ada kerugian negara, maka wajib diproses secara hukum,” ujar Amin.
Sebagai informasi, Almuqarrom Natapradja dilantik sebagai Camat Medan Maimun pada 31 Juli 2024 di masa kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun dan merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
KAMMI Medan menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap melakukan langkah-langkah lanjutan apabila aparat penegak hukum tidak segera bertindak demi menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan publik. * ( RP )















