Sidoarjo | Nusantara Jaya News — Kasus dugaan penipuan investasi perumahan senilai Rp28 miliar yang menyeret nama Subandi selaku Bupati Sidoarjo serta anaknya, M Rafi Wibisono yang juga merupakan anggota DPRD Sidoarjo, resmi naik ke tahap penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Perkara tersebut dilaporkan oleh PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka milik pengusaha berinisial RM, dengan kuasa hukum Dimas Yemahura Alfarauq. Dalam konferensi pers yang digelar di Sidoarjo, Kamis (22/1/2026), Dimas memaparkan secara rinci kronologi dugaan penipuan yang dialami kliennya.
Menurut Dimas, dugaan penipuan bermula dari tawaran investasi pembangunan perumahan yang disampaikan oleh pihak terlapor. Kliennya kemudian diminta mentransfer dana secara bertahap dengan alasan untuk kebutuhan proyek. Namun, hingga saat ini, proyek yang dijanjikan tersebut tidak pernah menunjukkan progres nyata.
“Jumlah dugaan penipuan yang dilakukan adalah dengan nilai yang cukup fantastis yakni Rp28 miliar. Dana tersebut telah ditransfer oleh klien kami dalam periode Juli 2024 sampai November 2024, namun hingga kini tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Dimas di hadapan awak media.
Dimas menjelaskan, dana tersebut ditransfer ke rekening PT Rafi Jaya Makmur Mandiri, perusahaan yang dipimpin oleh M Rafi Wibisono. Rekening tersebut, kata Dimas, secara langsung diminta oleh Subandi untuk menerima dana dari pihak pelapor.
“Dana Rp28 miliar yang sudah didistribusikan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Saudara Subandi maupun anaknya selaku pimpinan PT Rafi Jaya Makmur Mandiri,” ungkapnya.
Meski disebut sebagai investasi, Dimas menegaskan tidak pernah ada perjanjian resmi yang dituangkan di hadapan notaris. Bahkan, saat kliennya meminta kejelasan dan penguatan kerja sama dalam bentuk perjanjian tertulis, pihak terlapor selalu menunda.
“Jawabannya selalu ‘nanti dulu’. Tidak pernah ada perjanjian yang ditandatangani,” bebernya.
Upaya somasi yang dilayangkan pihak pelapor pun disebut tidak pernah mendapat respons. Sebagai bentuk jaminan, terlapor hanya menyerahkan tiga sertifikat hak milik (SHM) tanah, masing-masing seluas 5.796 meter persegi, 5.764 meter persegi, dan 2.895 meter persegi.
Namun, menurut Dimas, nilai aset tersebut jauh dari sebanding dengan total dana yang telah ditransfer. “Total luas lahan sekitar dua hektar. Nilainya tidak sampai Rp7 miliar, jauh dari nilai Rp28 miliar,” tegasnya.
Lebih lanjut, status kepemilikan tanah tersebut juga belum atas nama pihak terlapor, melainkan masih tercatat atas nama petani. Dugaan proyek fiktif semakin menguat setelah pihak pelapor melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Sampai hari ini, lokasi yang dijanjikan sebagai kawasan perumahan masih berupa sawah. Tidak ada pembangunan apa pun,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dimas mengajak masyarakat lain yang merasa menjadi korban agar tidak takut melapor dan menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa memandang jabatan.
“Tidak perlu risau melihat latar belakang terlapor, apakah dia bupati atau anggota dewan. Hukum harus ditegakkan,” tandasnya.
Kasus ini dilaporkan ke Dittipidum Bareskrim Polri pada 16 September 2025 dengan nomor laporan LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Total terdapat empat nama yang dilaporkan, yakni Subandi, M Rafi Wibisono, Mulyono, dan Rino. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan tertuang dalam Surat Perintah Tugas Penyidikan bernomor SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum tertanggal 20 Januari 2026.
Klarifikasi Subandi
Terpisah, Subandi memberikan klarifikasi terkait dugaan penipuan investasi tersebut. Ia membantah bahwa dana Rp28 miliar itu merupakan investasi perumahan sebagaimana yang dituduhkan.
Menurutnya, dana tersebut sejatinya merupakan anggaran untuk kebutuhan Pilkada 2024 dan sejak awal dikelola oleh Mulyono bersama pelapor RM, bukan oleh dirinya secara langsung.
“Kesepakatannya untuk biaya Pilkada, dibagi 50 persen–50 persen,” terang Subandi, Kamis (22/1/2026).
Ia menambahkan bahwa penggunaan dana selama tahapan Pilkada telah disepakati bersama oleh para pihak. Terkait proses hukum, Subandi mengaku telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
“Saya sudah diperiksa dan saya sampaikan apa adanya,” ucapnya singkat. (Red)















