Jakarta |Nusantara Jaya News — Ketua Umum DPN MAPPI Budi Prasodjo menegaskan bahwa penilai bekerja dalam koridor profesional dan tidak memiliki kewenangan menentukan kebijakan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Menurut Budi, tugas penilai hanyalah memberikan pendapat nilai berdasarkan data resmi dan regulasi yang berlaku. Penilai tidak menentukan siapa pemilik tanah, luas tanah, maupun besaran akhir pembayaran ganti kerugian.
Ia menilai penarikan penilai ke ranah pidana akibat perbedaan nilai merupakan kekeliruan dalam memahami fungsi profesi. “Hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan respons pertama terhadap perbedaan pendapat profesional,” ujarnya.
MAPPI berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan proses hukum secara proporsional dan berorientasi pada keadilan substantif.(Red)















