banner 1000x130

Kurang dari Lima Jam, Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan di Rumah Kos

banner 2500x130

Bangkalan |Nusantara Jaya News — Suasana sebuah rumah kos sederhana di Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, mendadak berubah mencekam.

Seorang pria berinisial S (35), asal Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, tergeletak bersimbah darah setelah menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam pada Selasa (20/1/2026) sekira pukul 12.00 WIB.

banner 1000x130

Korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuhnya.

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim AKP Hafid Dian Maulidi dan Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, membeberkan secara rinci peristiwa tersebut saat dikonfirmasi awak media di Lobby Polres Bangkalan, Rabu (21/1/2026) siang.

 

 

“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di sebuah rumah kos di wilayah Tanah Merah. Korban dan pelaku tinggal di kos yang sama, hanya berbeda kamar,” ujarnya.

Pertikaian tersebut berawal saat B (istri korban) sekira pukul 07.00 menanyakan kepada M (istri tersangka), untuk meminta penjelasan terkait hubungan M dengan suaminya, S.

Dalam percakapan tersebut, M mengakui telah menjalin hubungan terlarang dengan korban.

Demi menghindari konflik, istri korban menyarankan agar persoalan itu tidak disampaikan kepada suami M.

Namun situasi justru berujung sebaliknya.

Sekira pukul 11.00 WIB, tersangka F (32) mendatangi rumah kos bersama dua orang sambil membawa senjata tajam jenis celurit.

Cekcok mulut pun tak terhindarkan. Emosi memuncak, dan dalam hitungan menit, pertengkaran berubah menjadi aksi kekerasan.

“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam hingga berlumuran darah,” jelas Kapolres.

Berkat kerja keras petugas kepolisian dan informasi dari masyarakat yang kooperatif, tersangka  berhasil ditangkap di Desa Glis-Glis, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan dihari yang sama.

“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari lima jam, F berhasil kami amankan bersama barang bukti satu bilah celurit dan satu potong pakaian milik korban,” tegas AKBP Wibowo.

Atas perbuatannya, F yang bekerja sebagai sopir ekspedisi dijerat Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, korban yang sehari-hari mencari nafkah sebagai penjual pentol keliling, masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pamekasan.

“Kami akan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya penanganan persoalan hukum kepada kepolisian,” pungkas mantan Kabagops Polrestabes Surabaya tersebut.(Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130