Surabaya |Nusantara Jaya News — Markas organisasi kemasyarakatan Madura Asli (Madas) yang berlokasi di Jalan Darmo Nomor 153, Wonokromo, Surabaya, resmi disegel oleh kepolisian pada Kamis (16/1/2026). Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan, dengan sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menyampaikan bahwa selama proses penyegelan, pengamanan lokasi dilakukan oleh personel Satreskrim bersama satuan lainnya dari Polrestabes Surabaya. Penyegelan dilakukan setelah polisi mengantongi sejumlah bukti awal serta melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
“Sudah dalam berkas penyidikan, sudah banyak saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan,” ujar AKBP Edy Herwiyanto kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Meski demikian, Edy belum merinci jumlah maupun identitas saksi yang telah dimintai keterangan. Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.
“Hampir semua pihak, ya semua. Waduh, aku lali (lupa jumlah saksi),” ungkapnya.
Edy menjelaskan, penyelidikan kasus ini bermula dari temuan bahwa tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor ormas Madas merupakan lokasi bersejarah. Berdasarkan data yang dimiliki kepolisian, bangunan tersebut pernah digunakan sebagai rumah dinas Kepala Kepolisian Wilayah (Kapolwil) Surabaya pada sekitar tahun 1959.
“Makanya ini proses kita sidik untuk membuat terang peristiwa dan menemukan tersangkanya. Dulu itu sejarahnya rumah itu rumah dinas Kapolwil Surabaya. Setelah itu, banyak pihak yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik,” tegas Edy.
Mantan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur itu menambahkan, penyidik akan memanggil seluruh pihak yang mengklaim kepemilikan guna mengetahui dasar hukum masing-masing klaim. Penyegelan dilakukan karena lokasi tersebut kini berstatus objek sengketa.
“Kita sita dulu, status quo, untuk kita buat terang peristiwanya,” tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya telah memasang plang penyitaan dan garis polisi berwarna kuning di area depan bangunan. Penyegelan ini dilakukan oleh kepolisian, bukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam papan plang penyitaan yang terpasang tertulis Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor: 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY tertanggal 15 Januari 2026, lengkap dengan keterangan serta tanda tangan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Hingga kini, kepolisian masih terus melakukan proses penyidikan untuk mengungkap status kepemilikan sah atas tanah dan bangunan tersebut, sekaligus memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dalam penguasaannya.
(Red)


****************************************












