Surabaya |Nusantara Jaya News – Tim Patroli Perintis Ditsamapta Polda Jawa Timur mengamankan 10 pemuda yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Pagesangan, tepatnya di sekitar Masjid Nasional Al Akbar, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, Selasa (13/1/2026) dini hari.
Sepuluh pemuda tersebut masing-masing berinisial ARA (18) warga Karangpilang, RF (18) warga Ketegan, IDA (22) warga Jajar Tunggal, ATG (19) warga Kedurus, MMR (19) warga Kedurus, KP (17) warga Sidoarjo, YDA (17) warga Sedati, MFF (18) warga Gunungsari Indah, MRA (17) warga Sidoarjo, serta FS (18) warga Bendul Merisi.
Dantim Patroli Perintis Ditsamapta Polda Jatim, Ipda Dheni Okta Trisma, menjelaskan bahwa penindakan tersebut bermula saat timnya melaksanakan patroli rutin untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor (3C), serta potensi gangguan kamtibmas lainnya di wilayah Kota Surabaya.
“Sekitar pukul 03.00 WIB, saat melintas di Jalan Pagesangan, anggota mendapati sekelompok pemuda yang diduga merupakan kelompok gangster sedang melakukan konvoi menggunakan empat sepeda motor dengan posisi berboncengan,” ujar Ipda Dheni kepada Radar Surabaya, Selasa (13/1).
Melihat gelagat mencurigakan, petugas kemudian menghentikan rombongan tersebut dan melakukan pemeriksaan serta interogasi awal di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah atribut yang mengarah pada kelompok gangster.
Tak hanya itu, dari hasil penelusuran pada telepon genggam milik para terduga, petugas menemukan sejumlah video yang diduga memperlihatkan aksi tawuran. Bahkan, salah satu di antaranya terindikasi sebagai admin akun media sosial kelompok gangster yang disebut-sebut berencana melakukan tawuran di kawasan Jalan Lingkar Mas.
“Pada handphone ditemukan video dugaan tawuran dan akun-akun gangster yang terindikasi akan melaksanakan aksi tawuran,” jelasnya.
Meski demikian, dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas tidak menemukan senjata tajam. Selanjutnya, sepuluh pemuda tersebut beserta barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan tiga unit telepon genggam langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Jambangan untuk penanganan lebih lanjut.
Ipda Dheni menambahkan, mayoritas dari para pemuda yang diamankan masih berusia belasan tahun dan berstatus pelajar. Oleh karena itu, penanganan akan mengedepankan pembinaan serta koordinasi dengan pihak terkait.
“Rata-rata usia mereka sekitar 17 tahun dan masih sekolah. Selanjutnya kami serahkan ke Polsek Jambangan untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Polda Jawa Timur mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada jam-jam rawan di malam hingga dini hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi kekerasan maupun kenakalan remaja yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. (Red)


****************************************












