Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130

Pelaku Penjambretan yang Tewaskan Nenek Sumriyeh di Pamekasan Berhasil Ditangkap Polisi

banner 2500x130

PAMEKASAN |Nusantara Jaya News — Kasus penjambretan yang berujung maut dan menewaskan seorang nenek bernama Sumriyeh (60), warga Dusun Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Pelaku penjambretan tersebut diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Pamekasan pada Minggu (11/1/2026).

Korban meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas akibat sepeda motor yang ditumpanginya oleng saat aksi penjambretan bermotor terjadi. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (7/1/2026), ketika korban dibonceng oleh anaknya, Halimatus Sakdiyah (26), bersama dua orang cucunya, Alfian (7) dan Kayla yang masih berusia 1 tahun 8 bulan.

banner 1000x130

Akibat aksi jambret tersebut, kendaraan korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh. Sumriyeh mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia, sementara anak dan cucunya selamat namun mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku berhasil diamankan polisi di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Sabtu (10/1/2026). Penangkapan dilakukan di rumah pelaku tanpa perlawanan.

Seorang warga Sampang berinisial S membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku dikenal sebagai tetangga temannya dan bahkan ditangkap di kediamannya sendiri. “Dia tetangga teman saya. Kebetulan sebagai kepala dusun dan ditangkap di rumahnya,” ujar S, Minggu (11/1/2026).

Warga tersebut juga memastikan bahwa foto pelaku yang sempat beredar luas di media sosial dan terekam kamera CCTV warga merupakan orang yang sama. Rekaman CCTV itu sebelumnya viral dan menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan polisi.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan adanya penangkapan pelaku penjambretan tersebut. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku.

“Iya benar, masih proses dan diperiksa. Besok kita jelaskan,” katanya singkat saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).

Saat ditanya mengenai status pelaku yang diduga masih menjabat sebagai kepala dusun di Desa Tlagah, AKP Doni tidak membantah informasi tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut. “Tunggu besok saja mas, kita jelaskan besok,” ucapnya.

Sebelumnya, foto-foto terduga pelaku memang telah menyebar luas di media sosial. Dalam foto tersebut, pelaku terlihat mengendarai sepeda motor saat beraksi, mengenakan helm, kaos coklat, serta sarung. Rekaman dari sejumlah CCTV warga memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam aksi penjambretan yang menelan korban jiwa tersebut.

Kasus ini menyita perhatian publik, terutama karena korban merupakan lansia dan aksi kejahatan tersebut berdampak fatal. Polisi memastikan akan mengusut kasus ini secara tuntas serta menjerat pelaku dengan pasal yang sesuai atas perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. (Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130