MEDAN|Nusantara Jaya News — Penetapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kontroversi di tengah masyarakat.
Praktisi hukum Sumatera Utara, Hendri Saputra Manalu, SH., MH, menilai langkah KPK tersebut terkesan dipaksakan dan dilakukan secara terburu-buru. Ia menyebut proses penyidikan hingga penetapan tersangka tidak menunjukkan konstruksi hukum yang kuat.
“Penetapan Gus Yaqut ini tergolong prematur. Konstruksi hukumnya tidak jelas, terkesan buru-buru dan tidak konsisten. Sebelumnya Wakil Ketua KPK menyampaikan kepada publik bahwa penetapan tersangka akan diumumkan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai menghitung kerugian negara. Faktanya, hingga saat ini BPK belum pernah menyatakan adanya kerugian negara, namun KPK justru telah mengumumkan penetapan tersangka,” ujar Hendri.
Hendri juga mengkritisi dasar hukum yang digunakan KPK, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
“Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memiliki unsur yang bersifat kumulatif dan tidak bisa dipisahkan. Jika salah satu unsur, seperti kerugian keuangan negara, tidak terpenuhi, maka secara hukum tindak pidana korupsi itu tidak dapat dibuktikan,” tegas Hendri dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Selain itu, Hendri mempertanyakan lamanya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka dalam kasus ini Menurutnya, perkara tersebut seharusnya tidak sulit diungkap sejak awal.
“Saya juga bertanya-tanya, mengapa proses ini berkepanjangan dan baru sekarang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia menambahkan, KPK sebelumnya telah menyampaikan kepada publik adanya dugaan aliran dana dari pihak swasta, yakni penyelenggara ibadah haji khusus, kepada penyelenggara negara di Kementerian Agama.
“Kalau sudah ada aliran dana, artinya ada dugaan suap atau minimal gratifikasi,” katanya.
Menurut Hendri, KPK seharusnya menggunakan pendekatan follow the money untuk mengurai perkara ini secara lebih terang, termasuk melalui laporan hasil analisis transaksi keuangan.
“Uangnya dari mana, kepada siapa diberikan, dibagi kepada siapa saja, dan untuk tujuan apa. Dugaan yang berkembang kan adanya jual beli kuota dari travel agar mendapatkan kuota tambahan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kebijakan kuota haji khusus yang dinilai janggal, Dalam kasus ini, kuota tambahan haji khusus yang seharusnya hanya 8 persen, disebut meningkat hingga 50 persen dari total kuota tambahan sebanyak 20.000.
“Ini tentu membuka potensi keuntungan yang sangat besar.Wajar jika kemudian kuota tersebut diperebutkan dengan berbagai cara. Hal inilah yang seharusnya diusut KPK sejak awal secara transparan dan komprehensif,” pungkas Hendri.( ihb)


****************************************












