Pengadilan Negeri Rantauprapat Menjatuhkan Putusan pada Terdakwa Zulkifli atas Tindak Pidana Fidusia
Labuhanbatu |Nusantara Jaya News — Dengan putusan 1065/Pid.B/2025/PN Rabu (7/1/2026) , Dalam putusannya terdakwa dihukum dengan pidana 1(satu) tahun 3 (tiga) bulan penjara.
Zulkifli seorang debitur FIF Cabang Rantauprapat yang mengalihkan unit jaminan fidusia dengan orang lain.
Bermula dari terdakwa mengalihkan dan menggadaikan unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS dengan No Pol BK 5449 YBR warna Hitam yang menjadi jaminan di FIF cab. Rantauprapat melalui agen Sandra Putri ana dan Rini Afrida dalimunthe mereka sekaligus menjadi saksi di persidangan, dengan nilai gadai Rp. 6000.000 (enam juta Rupiah). Kepada Dewi (DPO) selaku penerima unit.
ketika terdakwa ingin menebus, unit tersebut tidak ada lagi, penerima unit tidak ditemukan keberadaannya, selanjutnya terdakwa mengambil keputusan untuk melaporkan agen yang menggadaikan unit jaminan tersebut ke polres labuhanbatu.
Selanjutnya pihak polres labuhanbatu mengundang FIF Cab. Rantauprapat untuk meminta klarifikasi mengenai laporan terdakwa an.zulkifli sebab unit tersebut masih dijaminkan dengan akta sertifikat jaminan fidusia Nomor W2.00223835.AH.05.01 tahun 2022 tanggal (14/11/2022) di Fif cab. Rantauprapat.
Kemudian pihak FIF Cabang Rantauprapat dan didampingi Penasehat Hukum FIF group Ibrahim Pakpahan,.SH,.MH mengambil langkah untuk melaporkan terdakwa ke Polres labuhanbatu.
Nomor LP/B/1432/X/2024/SPKT/Res-LBH/POLDA SUMUT. Pada Kamis (31/10/2024), Dengan dasar pertimbanga terdakwa sudah menunggak 4 bulan semenjak datang nya surat undangan klarifikasi dari Polres Labuhanbatu, sebelumnya pihak FIF Rantauprapat juga sudah melakukan berulang kali pendekatan secara persuasif dan bertemu dengan terdakwa untuk mediasi dengan baik, akan tetapi terdakwa tidak menghiraukannya.
Ibrahim Pakpahan,SH,.MH,. Selaku Penasehat Hukum FIF Rantauprapat mengatakan:
“Klien kita sudah berkali kali melakukan pendekatan dengan mediasi sebelum dan sesudah undangan klarifikasi dari Polres datang. Akan tetapi debitur tidak memperdulikan kannya, makanya kita ambil keputusan untuk melaporkan”
Ketika saksi Sandra dan Rini memberikan keterangan saksi di pengadilan negeri Rantauprapat mengatakan bahwa saksi sudah berdamai dengan terdakwa dengan perdamaian Rp.5000.000 (lima juta Rupiah) dan membayar sisa angsuran ke FIF Kemudian keterangan saksi Sandra dan Rini dibenarkan terdakwa di persidangan, terdakwa dikirim uang angsuran setiap bulan untuk dibayar ke FIF rantau Prapat, akan tetapi terdakwa tidak membayar angsurannya.
Ketika dikonfirmasi pada Jumat (9/1/2026) kepada Saden Silitonga selaku kepala cabang FIF Rantauprapat, bahwa memang membenarkan adanya laporan tersebut. Kemudian kepala cabang mengingatkan masyarakat agar berhati hati.
” Kami menghimbau kepada debitur FIF berhati-hati untuk tidak mengalihkan objek jaminan fidusia kepada orang lain, sebab itu sangat melanggar Undang Undang fidusia yang sangat berakibat hukum dan merugikan debitur itu sendiri”
Selanjutnya Saden Silitonga sangat mengapresiasi Polres labuhanbatu, Kejaksaan negeri Rantauprapat, dan pengadilan negeri Rantauprapat atas profesionalisme dalam penegakan hukum di labuhanbatu.
Kasus terdakwa Zulkifli tersebut menjadi bukti nyata penegakan hukum di Polres labuhanbatu memang sangat ditegakkan terhadap debitur nakal.
Putusan pengadilan Rantauprapat ini juga menjadi pengingat pada masyarakat bahwa debitur yang menjaminkan jaminan nya di di instansi pembiayaan, tidak boleh dialihkan dengan alasan apapun tanpa ada persetujuan dari penerima fidusia, ini bukan hanya merugikan perusahaan, akan Tetapi merusak tatanan industri keuangan nasional.
Laporan: Arif


****************************************












