Medan |Nusantara Jaya News — Ismail Siregar Salah Satu Aktivis Sumut yang berperan sebagai control social dan Agen Of ceeng . berharap kepada Pemerintahan Kecamatan Huristak agar membuka kehadapan public isi pertemuan dengan Perwakilan Perusahaan FR/ANJA Binanga pada tanggal 12 Januari 2026 di aula kantor camat huristak.(13/1)
Pasalnya
Ismail mengatakan makna dan isi pertemuan tersebut belum ada di buka kehadapan public ( Masi tertutup ) sehingga menjadi tanda tanya bagi hal orang banyak khusunya Masyrakat kecamatan Huristak .
tidak sampai disitu , beberapa bulan ini Masyrakat kecamatan Huristak lagi berjuang untuk memperoleh hak-hak nya terkait plasma .
yang dimana Plasma tersebut dari 3 dekade belum ada di salurkan pihak perusahaan padahal plasma sudah jelas” teratur dan terukur sesuai dengan undang- undang yang berlaku antara lain:
UU No. 39 Tahun 2014 pasal 58 mengatur tentang Perkebunan.
Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2014 menyebutkan bahwa:
– Perusahaan perkebunan yang telah mendapatkan izin usaha perkebunan wajib:
– Mengusahakan kebun masyarakat (plasma) seluas minimal 20% dari total luas areal yang diusahakan.
– Menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat sekitar.
– Memberikan bantuan teknis kepada masyarakat sekitar dalam bidang pertanian dan perkebunan.
Dengan demikian, pasal 58 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan meningkatkan keberlanjutan industri perkebunan di Indonesia.
( IPS)


****************************************












