LANGKAT |Nusantara Jaya News — Ketua Umum Forum Diskusi Perkebunan Indonesia (Fordisbuni) Kabupaten Langkat, Nabhani Tam S.E menyikapi pergantian dan rotasi kepemimpinan di PT Langkat Nusantara Kepong baik dari tingkatan manajer dan asisten kebun harus lebih pro kepada buruh dan seharusnya tidak sekadar menjadi rotasi jabatan administratif, melainkan momentum perbaikan tata kelola ketenagakerjaan di sektor perkebunan.
Menurutnya, manajer dan asisten kebun yang baru wajib memiliki keberpihakan yang jelas terhadap buruh, karena buruh adalah tulang punggung produktivitas dan keberlanjutan kebun serta pro buruh ditandai dengan penghormatan terhadap hak-hak normatif pekerja, mulai dari upah yang layak dan adil, jaminan sosial ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga meninggalkan pola ancaman mutasi sebagai faktor refresif kepada buruh serta jika kelak ada dugaan praktik intimidasi, diskriminasi, dan pembungkaman suara buruh harus dihentikan.
Ia berpandangan bahwa manajer kebun perlu membuka ruang dialog yang sehat dengan serikat atau gerakan buruh yang ada di kabupaten Langkat. Setiap kebijakan operasional yang berdampak langsung pada buruh harus dibicarakan secara terbuka dan partisipatif. Nabhani Tam SE Ketua Umum Forum Diskusi Perkebunan Indonesia (FORDISBUNI) kabupaten Langkat meyakini bahwa Kepemimpinan yang otoriter hanya akan melahirkan konflik industrial dan menurunkan produktivitas.
“Pergantian manajer kebun juga harus menjadi titik balik untuk mengakhiri budaya target berlebihan yang diduga kerap tanpa mempertimbangkan kondisi manusiawi buruh. Pendekatan yang humanis, adil, dan berkeadilan sosial justru akan meningkatkan loyalitas, kinerja, dan stabilitas hubungan industrial. Bahkan, manajer kebun yang baru harus hadir sebagai pemimpin yang adil, bukan alat tekanan. Kebun yang maju hanya mungkin terwujud jika buruh dihargai sebagai manusia yang merdeka bukan sekadar angka produksi,” ujar Ketum Fordisbuni Langkat, Nabhani Tam, pada Minggu (11/01).
Lebih lanjut, pergantian manajer dan asisten kebun yang terjadi hari ini di PT LNK khususnya Kebun Gohor lama seharusnya menjadi sarana penegakan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan buruh. Manajer kebun yang tidak menjalankan fungsi perlindungan hukum terhadap buruh dapat dimintai pertanggungjawaban secara struktural oleh perusahaan dan secara hukum melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.
Dengan demikian, keberpihakan manajer kebun kepada buruh bukanlah pilihan kebijakan, melainkan kewajiban hukum. Perlindungan buruh perkebunan merupakan prasyarat mutlak bagi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan kebijakan keberlanjutan KLK dan semangat ISPo dan RSPO.
“Kami mengingatkan Disnaker Langkat untuk menjadikan hasil audiensi kemarin sebagai kesepakatan bahwa negara akan senantiasa hadir disetiap permasalahan perburuhan,” tutup Nabhani Tam SE didampingi Bendahara Fordisbuni Langkat, M. Nur Widy yang juga merupakan karyawan Kebun Gohor Lama. (AH)


****************************************












