JAKARTA |Nusantara Jaya News – Polda Metro Jaya akan melakukan analisa dan pendalaman terhadap sejumlah barang bukti terkait laporan dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono. Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyelidikan guna memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif dan profesional.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap laporan serta menganalisa seluruh barang bukti yang telah diserahkan oleh pelapor. Langkah ini dilakukan agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi di ruang publik.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Budi menerangkan, laporan tersebut dilayangkan oleh pelapor berinisial RARW yang menyoroti pernyataan terlapor dalam sebuah acara. Adapun laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum serta dugaan penistaan agama.
“Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” jelasnya.
Terkait penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya meminta publik untuk bersabar dan memberikan ruang kepada penyelidik serta penyidik agar dapat bekerja secara maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta masyarakat untuk menunggu proses hukum dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional,” imbuh Budi.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono, pelawak tunggal sekaligus komika Indonesia, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah atas dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam.
Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, mengaku mewakili Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Ia menilai pernyataan terlapor telah menebarkan isu yang dinilai negatif dan mencederai nama baik dua organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
“Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini, oknum terlapor berinisial P, dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif, telah merendahkan dan memfitnah, khususnya organisasi keislaman terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” ujar Rizki dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Rizki juga menjelaskan bahwa dalam narasinya, terlapor menyebut NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis. Bahkan, pernyataan tersebut disampaikan seolah-olah kedua organisasi tersebut memperoleh konsesi tambang sebagai imbalan dukungan politik dalam kontestasi pemilu.
“Yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang karena imbalan, karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ungkapnya.
Menurut Rizki, pernyataan tersebut disampaikan melalui konten di salah satu aplikasi streaming digital dan dinilai sangat mencederai perasaan dirinya, rekan-rekan, serta generasi muda NU dan Muhammadiyah. Oleh karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum agar permasalahan tersebut dapat diuji secara objektif.
Saat ini, Polda Metro Jaya masih melakukan tahapan klarifikasi dan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk mempelajari konteks pernyataan, barang bukti digital, serta keterangan para pihak terkait. (Red)


****************************************












