Jakarta |Nusantara Jaya News — Polisi mengungkap Wardatina Mawa bersikukuh menolak permohonan restorative justice dalam kasus dugaan perzinaan yang menyeret Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Penolakan tersebut disampaikan langsung kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (13/1/26).
“Pada Selasa 13 Januari, IR sudah menemui penyidik, saat itu disampaikan kalau permohonan restorative justice dari para terlapor (IR dan IF) ditolak pelapor (MW),” ungkap Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, Senin (19/1/26).
Dengan tertutupnya pintu perdamaian, ujarnya, penyidik kini bersiap membawa kasus ke fase krusial. Kompol Andaru menyebut, langkah lanjutan akan ditempuh melalui asesmen dan gelar perkara untuk menentukan status hukum kasus tersebut.
“Dilanjutkan di tahap selanjutnya. Jadwalnya (gelar perkara) masih dalam proses, kita tunggu saja,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Wardatina turut melampirkan rekaman CCTV sebagai barang bukti pelaporan. Ia juga menyebut bahwa hubungan antara suaminya dan Inara Rusli berawal dari relasi bisnis.(Red)















