Jakarta. |Nusantara Jaya News — Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam permohonan ini nama yang mengajukan adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa permohonan RJ diajukan penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada Rabu (14/1/26).
“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (16/1/26).
Kabid Humas menegaskan, penyidik akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.(Red)


****************************************












