Klungkung |Nusantara Jaya News — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan press release pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika yang digelar pada Kamis (15/1/2026) di Lobby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung.
Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Klungkung AKP I Wayan Gede Mudana, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, S.H., serta Kanit Sidik Satresnarkoba Ipda I Ketut Sanjaya, S.H.
AKP I Wayan Gede Mudana menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba Polres Klungkung sepanjang awal Januari 2026. Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka laki-laki berinisial IKW alias S dan IKGA alias S, yang keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Klungkung, khususnya di awal tahun 2026. Kedua tersangka yang diamankan merupakan residivis, sehingga menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar AKP I Wayan Gede Mudana.
Kasus pertama menjerat tersangka IKW alias S, yang ditangkap pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 Wita. Penangkapan dilakukan di sebuah gang XIV Jalan Diponegoro, Banjar Lebah, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 paket, dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,08 gram netto. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka IKW alias S berperan sebagai pihak yang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka IKW alias S dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 12 tahun serta pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
AKP I Wayan Gede Mudana menambahkan bahwa status tersangka sebagai residivis menunjukkan masih adanya pelaku yang tidak jera meskipun telah menjalani proses hukum sebelumnya. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Narkotika adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi muda dan masa depan bangsa,” tegasnya.
Polres Klungkung memastikan akan terus meningkatkan intensitas patroli, penyelidikan, dan penindakan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya dari ancaman bahaya narkotika di wilayah Kabupaten Klungkung.(Red)


****************************************












