Malang Kota |Nusantara Jaya News – Polresta Malang Kota resmi menetapkan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan seorang warga bernama Nurul Sahara, yang sempat viral di media sosial sejak September 2025 lalu.
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan peningkatan status Imam Muslimin dari terlapor menjadi tersangka. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup serta terpenuhinya unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Iya benar, penyidik menaikkan status yang bersangkutan (Imam Muslimin atau Yai Mim) sebagai tersangka karena alat bukti dan unsur pidana terpenuhi,” ujar Ipda Yudi Risdiyanto kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Yudi menjelaskan, usai penetapan tersangka, penyidik akan segera melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Yai Mim. Pemanggilan pemeriksaan akan dilakukan melalui kuasa hukum yang bersangkutan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Setelah penetapan tersangka, melalui kuasa hukumnya, Yai Mim akan kami panggil dan diperiksa sebagai tersangka,” jelasnya.
Kasus ini mencuat ke publik setelah perselisihan antara Yai Mim dan Nurul Sahara menjadi perbincangan luas di media sosial. Perseteruan tersebut diduga dipicu oleh adanya dugaan perbuatan asusila dan konten yang mengarah pada pornografi, yang kemudian menyebar dan menimbulkan perhatian serta reaksi dari masyarakat sekitar.
Konflik yang awalnya terjadi di lingkungan Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, tersebut berujung pada saling lapor ke pihak kepolisian. Dalam perkembangan perkara, Yai Mim diketahui lebih dulu melaporkan sejumlah warga setempat atas dugaan persekusi dan penistaan agama.
Sementara itu, Nurul Sahara melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota atas dugaan tindak pidana pornografi. Laporan inilah yang kemudian ditindaklanjuti penyidik hingga berujung pada penetapan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka.
Hingga saat ini, penyidik Polresta Malang Kota masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi-saksi serta menelaah barang bukti yang telah diamankan.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat sosok Yai Mim dikenal sebagai tokoh agama sekaligus mantan dosen di salah satu perguruan tinggi keagamaan ternama di Kota Malang.
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. (Red)


****************************************












