LABUHANBATU |Nusantara Jaya News — Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu bersama personel Polsubsektor Pangkatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsubsektor Pangkatan IPDA A.A. Rumahorbo. Minggu (25/01/2026)
Pengungkapan kasus terjadi pada Jumat malam, 23 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Sidodadi A, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, masing-masing berinisial RS (19) dan DS (23), yang merupakan warga setempat.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati tersangka RS sedang melakukan transaksi di pinggir jalan dan langsung mengamankannya beserta barang bukti.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka DS yang diduga sebagai pemasok sabu. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu, timbangan elektrik, uang tunai hasil penjualan, serta dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Barang bukti yang diamankan berupa delapan bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 6,23 gram, satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, kaca pirek, pipet skop, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp402.000, serta dua unit sepeda motor.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Bilah Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., melalui keterangan resminya menyampaikan apresiasi atas kinerja personel di lapangan serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berani melapor. Polri tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba karena dapat merusak generasi muda,” Ucap Kasi Humas.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kerja sama ini sangat penting demi mewujudkan Labuhanbatu yang aman dan bersih dari narkoba,” tutupnya.
Penulis : Arif















