DELI SERDANG |Nusantara Jaya News — Miris, peristiwa penganiayaan serta pengerusakkan rumah milik seorang warga bernama Pardomuan Simatupang (55) warga Jalan Mahoni Pasar2 Dusun IV Desa Bandar Klipa Kec. Percut Sei Tuan yang diduga di lakukan oleh kelompok Wakidi Cs, Senin (26/10) pukul 18.00 Wib.
Menurut Pardomuan Simatupang (korban) pada Senin sore hari (18.00 Wib) berada di rumah Jl. Mahoni Psr 2 Dusun IV Bandar Klipa. Tiba-tiba datang sekelompok orang bersenjata lengkap (Sajam) yang dikomandoi Wakidi serta Ibu-ibu boru Simanjuntak.
Sekolompok orang bersenjata ini langsung menghampiri Pardomuan Simatupang dan tanpa basa basi melakukan penganiayaan. Korban yang hanya sendiri, tidak berdaya dikeroyok orang suruhan Wakidi Cs.
“Tidak puas hanya melakukan penganiayaan mereka juga merusak rumah saya membawa ratusan massa,” ujar Pardomuan Simatupang kepada wartawan, Selasa (27/01).
Atas peristiwa penganiayaan dan pengrusakan tersebut korban pun melaporkan kelompok Wakidi Cs, ke Polrestabes Medan, Nomor LP/B/412/1/2026/SPKTRestabes Medan Tanggal 26/01/2026. Sekaligus visum ke RSU Dr Pringadi Medan dengan Nomot surat :B/147/VER/1/2026/SPKT Tabes Medan.
Pengamat Hukum, M. Hatta, secara tegas menyatakan sangat berbahaya tindakan premanisme dan main hakim sendiri, tidak bisa ditolerir.
“Sudah tidak zamannya main hakim sendiri dan aksi premanisme. Ini negara hukum. Diharapkan penyidik Polrestabes Medan, segera memproses dan menindakanjuti laporan korban dan menangkap para pelaku guna pertanggungjawabkan perbuatannya di ranah hukum,” pungkasnya. (AH)















