Surabaya |Nusantara Jaya News — Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya kembali mengungkap praktik penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah Kota Pahlawan. Kali ini, polisi membongkar pesta narkoba di sebuah rumah kos yang berlokasi di kawasan Jalan Wonorejo, Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka, salah satunya seorang Disc Jockey (DJ) wanita berinisial MG. (13/1)
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah kos tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dimaksud.
Dalam penggerebekan di kamar kos, polisi mengamankan dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial AL dan JL. Dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa dua poket narkotika jenis sabu serta satu buah pipet kaca yang diduga digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
Sementara itu, tersangka MG diamankan petugas di area parkir sebuah diskotik di kawasan Jalan Kedung Doro, Surabaya. MG diketahui berprofesi sebagai DJ wanita yang kerap tampil di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya, pada (8/1)
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Doddi Pratama melalui Kanit Unit II Satreskoba Iptu Idham Malik, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, MG mengakui telah mengonsumsi sabu-sabu. Yang mengejutkan, kepada petugas MG beralasan nekat menggunakan narkotika tersebut dengan dalih untuk diet atau merampingkan badan.
“Yang bersangkutan mengaku menggunakan sabu dengan alasan untuk menurunkan berat badan. Namun tentu alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena narkotika memiliki dampak serius terhadap kesehatan dan melanggar hukum,” ujar AKP Idham Malik kepada wartawan.
AKP Idham Malik menegaskan bahwa penggunaan narkotika, apa pun alasannya, tetap merupakan perbuatan melanggar hukum. Selain membahayakan diri sendiri, penyalahgunaan narkoba juga berpotensi merusak masa depan dan lingkungan sekitar.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, ketiga tersangka dinilai sebagai pengguna narkotika. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ketiganya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur untuk menjalani proses rehabilitasi narkoba.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda dan para pekerja di dunia hiburan malam, untuk menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun. Polisi juga mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Surabaya,” pungkas AKP Idham Malik. (Red)


****************************************












