Lamongan |Nusantara Jaya News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, 21/01/2026
Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kabupaten Lamongan.
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Lamongan mengamankan satu orang tersangka berinisial MSA (25), warga Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu, (18/01) sekitar pukul 03.00 WIB, bertempat di pinggir Jalan Raya Sumberwudi, Dusun Perat, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Berdasarkan kronologis singkat, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Satresnarkoba Polres Lamongan kemudian melaksanakan tindakan represif berupa penindakan terhadap tersangka MSA.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1,19 gram.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) botol air mineral kosong merek Aquvina, 1 (satu) unit telepon genggam, serta 1 (satu) unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lamongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui Kasihumas Polres Lamongan, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun.
Agar masyarakat turut serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar, demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah Kabupaten Lamongan.
(Thom)















