banner 1000x130
Berita  

Seorang Pengunjung THM di Langkat Meninggal, Penyebab Kematian Masih Didalami

banner 2500x130
Keterangan : Suasana di Rumah Duka berinisial COT

LANGKAT |Nusantara Jaya News – Seorang pengunjung tempat hiburan malam (THM) Blue Night, yang sebelumnya bernama New Blue Star, dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu (17/1/2026). Korban berinisial COT, warga Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat. Korban diduga meninggal akibat overdosis.

Peristiwa ini merupakan kejadian kedua yang melibatkan pengunjung THM Blue Night. Sebelumnya, seorang pria asal Kabupaten Deli Serdang juga meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis di RSUD Djoelham Binjai. Penyebab kematian saat itu juga disebut diduga terkait overdosis, namun masih dalam proses penanganan aparat berwenang.

banner 1000x130

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, saat dikonfirmasi pada Minggu (18/1/2026), menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

“Terima kasih informasinya. Saya akan segera berkoordinasi dengan jajaran, termasuk Satres Narkoba, untuk mengambil langkah selanjutnya,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, membenarkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim guna melakukan pengecekan dan pengumpulan informasi.

“Informasi sudah kami terima. Tim telah mendatangi rumah duka, rumah sakit, serta lokasi THM Blue Night,” kata Ismail.

Di sisi lain, sejumlah warga Kecamatan Sei Bingei menyampaikan harapan agar pemerintah daerah bertindak tegas terhadap operasional THM tersebut. Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai lokasi itu kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami berharap pemerintah tegas. Jika memang melanggar aturan, sebaiknya ditutup permanen karena sudah menimbulkan korban,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, pihak manajemen THM Blue Night disebut-sebut tengah berupaya melakukan komunikasi dengan keluarga korban. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen terkait hal tersebut.

Selain itu, beredar pula kabar bahwa korban memiliki hubungan keluarga dengan anggota Polri. Informasi ini belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Satpol PP telah melayangkan Surat Peringatan Pertama kepada manajemen THM Blue Night karena diduga beroperasi tanpa izin. Surat tersebut tertanggal 6 Januari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Tim Terpadu Provinsi Sumatera Utara akan melakukan pembongkaran paksa apabila THM Blue Night tetap beroperasi tanpa mengantongi izin yang sah.

Hingga saat ini, proses penyelidikan terkait penyebab kematian korban masih berlangsung dan aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi dari pihak berwenang.(Ihb)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130