Dompu.NTB//Nusantara Jaya News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukan nyalinya dalam memberangus peredaran narkotika di wilayah yang bermotokan Nggahi Rawi Pahu (Dompu,red).
Kemarin, tepat hari Rabu,( 07/01/26 ) sekitar pukul 16.00 Wita, di hebohkan aksi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil menangkap seorang pria berbadan gempal di duga sebagai pengedar sabu di Dusun Kajenje, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial R (36), warga Desa Soro Barat, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kempo dan sekitarnya. Penangkapan terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa di rumah tersebut kerap dijadikan tempat jual beli narkotika dan pesta pora sabu.
Merespon cepat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku. Setelah di intai gerak gerik pelaku, dan membaca situasi di titik target aman, lalu tim merengsek masuk di rumah terduga pelaku.
“Penangkapan terduga pelaku ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat serta upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika,” papar Iptu Rahmadun.
Tak lama kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku yang disaksikan oleh dua orang warga setempat, dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kotak rokok merk Surya, berisi 3 (tiga) klip lepas, 1 klip lepas berisi 9 (sembilan) klip gulung berisi kristal bening diduga sabu,1 klip lepas berisi 6 (enam) klip gulung berisi kristal bening diduga sabu dan 1 klip lepas berisi 4 (empat) klip gulung berisi kristal bening diduga sabu, 5 (lima) buah korek gas, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam,1 (satu) buah sedotan yang telah dimodifikasi berbentuk huruf L, 4 (empat) buah klip lepas kosong serta Uang tunai sebesar Rp1.309.000 (satu juta tiga ratus sembilan ribu rupiah). Dengan total berat bruto sabu 8,49 gram dan atau berat netto sabu 0,97 gram.
“Barang bukti tersebut ditemukan di bawah tikar di ruang tamu rumah tempat terduga pelaku berada,” jelas Kasat Narkoba.
Dalam proses penangkapan di TKP tersebut, satu orang berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas, sedangkan satu orang yang sempat diamankan telah dilepaskan setelah dipastikan tidak memiliki barang bukti yang cukup, namun tidak menutup kemungkinan di panggil kembali sebagai saksi dalam proses penyidikan terduga R, jelas Kasat Narkoba.
Terduga pelaku R selanjutnya dibawa ke Mako Polres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, terangnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas kinerja Tim Satresnarkoba serta peran aktif masyarakat dalam mengungkap kasus Narkoba di daerah ini.
“ia mengapresiasi pengungkapan ini dan mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memerangi peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar IPTU Nyoman.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan tes urine, pendalaman asal usul barang bukti sabu serta uji laboratorium guna melengkapi proses penyidikan terhadap terduga pelaku, tandasnya.
Dan apabila terduga R terbukti sebagai pengedar Narkotika maka yang bersangkutan bakal di jerat pasal 112 Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2009, tentang Narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun masuk bui, pungkas Kasat Narkoba via Kasi humas polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw/ddo.


****************************************












