banner 1000x130

Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali di Gelar GPS Minta Kejelasan Perbuatan Pidana Tersangka

banner 2500x130 banner 1000x130

Denpasar |Nusantara Jaya News – Sidang Praperadilan tersangka Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging akhirnya di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada jumat (30/1/2026) dengan pihak dari Polda Bali, yang diwakilkan Tim kuasa hukum Polda Bali, I Nyoman Gatra. Sidang ini sempat ditunda minggu lalu lantaran pihak dari Polda Bali tidak hadir.

Berdikari Law Office yang dikordinatori oleh Gede Pasek Suardika (GPS) selalu Tim Kuasa Hukum tersangka Made Daging, dampingi Direktur LABHI Bali I Made “Ariel” Suardana, menyampaikan bahwa penerapan pasal 137 KUHP oleh penyidik terkait dugaan perbuatan pidana tidak pernah dijelaskan.

banner 1000x130

” Faktanya sampai di persidangan tidak pernah dimunculkan kapan sebenarnya perbuatan yang dituduhkan itu terjadi, “ucap GPS.

Menurutnya dari rentang waktu berdasarkan masa jabatan kliennya dan tanggal surat yang dipermasalahkan dipastikan perkara tersebut telah melampaui batas waktu tiga tahun sehingga kadaluarsa demi hukum.

GPS berkeinginan perkara ini agar bisa lebih di fokuskan pada pasal 421 KUHP dan pasal 83 UU kearsipan yang merujuk pada SEMA nomor 1 tahun 2021 serta ketentuan internal Bareskrim Polri, yang secara tegas menyatakan perkara dihentikan demi hukum.

GPS menyebut ada beberapa permasalahan dalam cacat formil surat ketetapan tersebut antara lain, mengenakan pasal yang sudah tidak berlaku lagi, yaitu pasal 421 KUHP lama dan pasal 83 UU No 42 tahun 2009 tentang kearsipan yang telah kadaluarsa dan juga cacat administrasi dengan menyebut pelaksanaan gelar perkara pada tahun 2022.

” Pasal 83 itu sudah jelas hitungan kadaluarsa dimulai satu hari setelah perbuatan dilakukan, tapi sampai sekarang perbuatan itu tidak pernah bisa dibuktikan kapan terjadinya, “imbuhnya.

Sementara Made Suardana mengatakan dugaan cacat formil dan administratif dalam surat penetapan Made Daging terlihat ada kejanggalan pada tanggal yang dicantumkan.

” Klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2025, namun dalam surat penetapan tersangka justru tertulis tanggal 10 Desember 2022, ini kan jelas cacat administratif dan sampai sekarangpun tidak pernah diperbaiki, mempertahankan perkara dengan cacat formil seperti ini adalah kekeliruan serius, “jelasnnya.

Terkait ketidakhadiran Polda Bali pada sidang praperadilan minggu lalu, Nyoman Gatra menyampaikan bahwa pihaknya harus menunggu surat perintah dan surat kuasa karena sidang praperadilan itu dilakukan terhadap institusi Polri.

Sidang yang dipimpin langsung majelis Hakim I Ketut Somanasa, S.H.,M.H., akan dilanjutkan kembali pada hari selasa tanggal 3 Februari 2026.(tik)

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130