Bali |Nusantara Jaya News – Pemilik wisata MR Glamping & Villa Raden Reydi Nobel Kristoni Vaksin Endra Kusuma, pada senin (26/1/2026) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali guna melaporkan pengerusakan fasilitas glampingnya. Reydi Nobel menerima laporan dari SPKT dengan nomor STTLP/B/88/ I/2026/SPKTt/POLDA BALI.
Usai melapor, Reydi menjelaskkan ada beberapa pasal pengenaan terkait peristiwa yang terjadi pada tanggal 16 Januari 2026 dan juga pada tanggal 22 Januari 2026 yaitu pasal 262 ayat 2 undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pengerusakan, pasal 521dan pasal 339 huruf f terkait merintangi Jalan. Sementara pihak yang dilaporkan masih dalam lidik, namun Reydi Nobel mengaku telah menyertakan dua orang saksi dari Prebekel dan Kadus di awal keterangan.
“Ada beberapa yang dirusak pertama ada bangunan belakang kemudian juga ada jalan jadi glamping kami itu di tengah diapit dua jembatan, jembatan kanan dan kiri Itu posisinya terputus rusak, jadi kami tidak bisa mendapatkan akses jalan dan sementara sampai saat ini kami tutup tidak bisa beroperasi,”ungkapnya.
Ia menduga jika pengerusakan tersebut ada kaitannya dengan temuan pansus TRAP DORD Bali, mengenai gorong-gorong yang menyebabkan terjadinya banjir besar. Akibat adanya pengerusakan tersebut, Reydi Nobel mengaku mengalami kerugian mencapai minimum 50 juta.
Pada kesempatan tersebut, Reydi Nobel berharap dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buleleng bisa memberikan solusi atas kasus yang dialaminya.
“Kami mohon juga dari dinas PU bisa segera melakukan perbaikan dan memberikan solusi supaya Glamping kami bisa operasi seperti semula. Kami ini sudah jatuh tertimpa tangga sudah kena banjir kedua kok jalannya diputus, ” tutupnya.(tik)















