Denpasar |Nusantara Jaya News – Salah satu warga Desa Pancasari Bedugul Tabanan, I Made Darmayasa bersama tim kuasa hukumnya Fernando AT Cahya dan Putu Indrayasa mendatangi Kejaksaan Tinggi ( Kejati) provinsi Bali, pada senin (26/1/2026) guna melaporkan PT Sarana Bali Handara Golf & Resort di Desa Pancasari Buleleng, atas dampak kejadian banjir besar di desa Pancasari.
Fernando menyebutkan, ada tiga pelanggaran yang dilaporkan sesuai dengan inspeksi mendadak (Sidak) Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang Aset dan Perijinan ( TRAP) DPRD Bali tanggal 22 Januari 2026 lalu diantaranya Undang-undang no 32 tahun 2009 (PPLH) tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dan Undang- undang Tata Ruang.
” Sebagai Kuasa Hukum warga desa Pancasari, kami datang ke kejaksaan tinggi Bali untuk melaporkan atas dugaan tindakan pidana maupun perdata atas temuan pansus TRAP kemarin, terkait pembabatan hutan yang menyebabkan terjadinya banjir setinggi 6 meter dan ini baru pertama kali terjadi, ” ujar Fernando.
Sementara itu sebagai pelapor I Made Suartana, menegaskan bahwa laporannya tidak mengatasnamakan pihak manapun, sehingga dirinya tidak ingin dikaitkan dengan pihak manapun.
“Saya ini melapor bukan mengatasnamakan siapa-siapa. Saya selaku masyarakat salah satu di Desa Pancasari, kemarin saya lihat ada pansus TRAP turun dan terpasang Pol PP Line dan itu sudah terbukti ada pelanggaran sehingga saya bersama tim kuasa hukum melaporkan pihak Bali Handara, warga yang terdampak banyak tidak bisa saya hitung tetapi disini saya perlu luruskan bukan semua datangnya dari sana ya, karena arahnya deri mana-mana, banjir sering terjadi tapi yang kemarin yang paling besar,”ungkapnya.
Sebagai masyarakat Ia mengakui tidak ingin adanya pelanggaran di desa tersebut. pelanggaran tersebut menyebabkan banjir besar yang memutus jalan Tabanan-Buleleng.
“Saya melihat ini ada pelanggaran dan sebagai masyarakat saya tidak ingin ada pelanggaran kalau mereka bikin usaha ya tetap cari izin. kami masyarakat senang ada pengusaha yang memiliki usaha disini karena bisa membuka lapangan kerja apalagi ada pemodal asing yang ikut terlibat seharusnya itu kan ada pajak tinggi untuk pemerintah yang bisa dibawa ke masyarakat. kalau pelanggaran ini saya biarkan nanti akan mentok,”imbuhnya.
Dengan melapor ke Kejati Bali, Ia berharap Kejati Bali sebagai penegak hukum bisa menuntaskan permasalahan ini. Seperti diketahui, Pansus TRAP DPRD Bali menghentikan dan menyegel aktivitas alih fungsi lahan di kawasan Hotel Bali Handara Golf & Resort. Sekitar satu hektar lahan hutan yang di duga ditebang oleh pihak hotel Bali Handara tersebut diduga dialihfungsikan untuk bangunan komersial yang disewakan kepada pihak asing. (tik)















