PROBOLINGGO |Nusantara Jaya News – Gelombang keprihatinan masyarakat Desa Kedungsumur, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, terus menguat seiring mencuatnya dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa yang telah dilaporkan warga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Selain menyoroti stagnasi pembangunan, warga kini menyatakan keberatan keras atas permintaan tanda tangan dan penyerahan KTP yang diduga berkaitan dengan upaya pembelaan kepala desa, tanpa penjelasan yang jelas kepada masyarakat. (3/1/26)
Laporan warga ke Kejati Jatim muncul sebagai bentuk keprihatinan publik terhadap kondisi desa yang dinilai tidak mengalami perkembangan signifikan, meskipun dana desa telah digelontorkan selama bertahun-tahun. Warga menilai sejumlah program pembangunan yang tertuang dalam perencanaan desa tidak berjalan sesuai realisasi anggaran, bahkan sebagian diduga hanya bersifat administratif tanpa dampak nyata di lapangan.
“Kami tidak melihat perubahan berarti. Jalan desa rusak parah, pembangunan tidak merata, tapi anggaran setiap tahun tetap ada,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kekecewaan masyarakat semakin menguat karena aspirasi warga untuk perubahan dan perbaikan kondisi Desa Kedungsumur dinilai tidak pernah terealisasi secara optimal selama dua periode kepemimpinan kepala desa yang sama.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan dana desa serta minimnya akuntabilitas pemerintahan desa.
Ironisnya, di tengah proses pelaporan warga ke Kejati Jatim, muncul tindakan yang justru memicu tanda tanya dan keresahan baru. Aparat desa bersama bendahara disebut-sebut mendatangi warga untuk mengumpulkan fotokopi KTP dan meminta tanda tangan surat pernyataan, tanpa disertai penjelasan transparan mengenai tujuan, isi, maupun konsekuensi hukum dari dokumen yang ditandatangani.
Salah satu warga mengungkapkan bahwa pada Jumat malam, 2 Januari 2026 sekitar pukul 20.57 WIB, dirinya didatangi seorang aparat desa bersama bendahara desa dan diminta menandatangani dokumen serta menyerahkan KTP.
“Katanya terkait laporan kepala desa di Kejati Jatim pada Senin (29/12/2025). Tapi tidak dijelaskan apa isi dan maksudnya,” ujarnya.
Warga tersebut mengaku keberatan dan merasa dirugikan secara moral, karena diminta menandatangani dokumen tanpa kejelasan.
“Kami ini masyarakat, bukan untuk dibodohi. Disuruh tanda tangan dan menyerahkan KTP tanpa penjelasan, seolah-olah ingin menyeret kami ke dalam sesuatu yang tidak kami pahami,” tegasnya.
Tindakan pengumpulan KTP dan tanda tangan tanpa kejelasan tersebut justru menimbulkan kesan intimidatif dan defensif, seakan-akan aparatur desa tengah berupaya membangun pembelaan diri atas laporan yang telah masuk ke aparat penegak hukum, alih-alih membuka ruang dialog dan klarifikasi terbuka kepada masyarakat.
Pada saat di konfirmasi terkait pengumpulan KTP dan tanda tangan, malah bendahara desa mengelak dan tidak melakukan berbuatann tersebut, anehnya jelas jelas masyarakat melihat dan mengetahui bahwa bendahara ada saat itu.
“Saya hanya mengantarkan saja Mas, ” ujar bendahara desa.(4/1/26).
Dan anehnya lagi mengapa dia mengelak, dan tidak melakukan hal tersebut, justru yang dia katakan sekedar mengantar ke masyarakat untuk melakukan pengumpulan KTP dan tanda tangan, malah warga bukan dari aparat desa.
Di sisi lain, kerusakan infrastruktur jalan desa tetap menjadi sorotan paling nyata. Sejumlah ruas jalan di Desa Kedungsumur dilaporkan mengalami kerusakan parah, meskipun anggaran perbaikan telah tercantum dalam Rencana Anggaran Pendapatan Desa (RAPDes). Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan besaran dana desa yang telah dialokasikan selama dua periode kepemimpinan kepala desa.
Lebih memprihatinkan lagi, warga juga menyoroti tidak terpasangnya papan informasi APBDes di Kantor Desa Kedungsumur, yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah desa sebagai bentuk transparansi publik. Absennya papan informasi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya ketertutupan informasi anggaran kepada masyarakat.
Masyarakat berharap laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan transparan, agar kebenaran dapat terungkap sekaligus menjadi momentum pembenahan tata kelola pemerintahan desa.
“Kami hanya ingin desa kami berubah. Dana desa benar-benar untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar laporan di atas kertas,” pungkas salah satu warga. (Red)


****************************************












