Jakarta |Nusantara Jaya News — Kabar mengejutkan datang dari institusi kepolisian. Bareskrim Polri secara resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti berupa sebuah koper yang diduga kuat milik Didik, berisi narkotika dan obat-obatan golongan psikotropika.
Koper tersebut ditemukan di rumah seorang polisi wanita bernama Dianita Agustina di wilayah Tangerang, Banten. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu, ekstasi, serta beberapa jenis obat psikotropika lainnya.
Temuan ini menjadi titik awal terbongkarnya perkara yang kini ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro. Dari pemeriksaan tersebut, muncul dugaan bahwa koper berisi barang terlarang itu sebelumnya dititipkan kepada seorang polwan yang pernah menjadi bawahannya saat masih aktif menjabat. Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh penyidik.
Setelah melalui proses gelar perkara dan pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana untuk menetapkan Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka.
Seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman terhadap barang bukti yang diamankan.
Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal. Langkah ini menegaskan komitmen institusi Polri dalam menegakkan aturan dan disiplin, tanpa pandang bulu, meski yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul narkotika dan obat psikotropika yang ditemukan, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pemilik rumah tempat koper tersebut ditemukan.
Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat dan menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Kepolisian memastikan akan menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(Red)
















