Surabaya |Nusantara Jaya News – Dugaan tindakan tidak profesional terhadap insan pers kembali mencuat. Seorang oknum pegawai SPBU 54-601-89 yang berlokasi di Jalan Ikan Dorang No. 13, Surabaya, diduga melontarkan ucapan tidak pantas serta melarang aktivitas peliputan saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi, Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Insiden tersebut bermula ketika awak media mendatangi SPBU untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, sekaligus berencana melakukan konfirmasi kepada pengawas SPBU terkait sejumlah temuan di lapangan.
Saat proses pengisian berlangsung, barcode kendaraan yang digunakan masih terhubung dengan nomor pelat kendaraan sebelumnya. Hal itu terjadi karena kendaraan tersebut baru saja digunakan untuk kegiatan investigasi dan belum sempat dilakukan pembaruan data pada aplikasi yang digunakan untuk pembelian BBM bersubsidi.
Situasi mulai memanas ketika oknum pegawai yang bertugas memindai barcode diduga melontarkan pernyataan bernada merendahkan terhadap profesi jurnalis.
Berdasarkan keterangan awak media di lokasi, pegawai tersebut menyampaikan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak peduli terhadap identitas media maupun organisasi pers tempat wartawan tersebut bernaung.
Ketegangan semakin meningkat saat awak media berupaya menemui pengawas SPBU guna meminta klarifikasi secara baik-baik.
Oknum pegawai tersebut kembali muncul dan diduga mengeluarkan kata-kata yang dinilai menghina profesi wartawan, bahkan melarang aktivitas perekaman di area SPBU. Tindakan tersebut memicu keberatan dari awak media karena dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Dalam Pasal 18 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Awak media menegaskan bahwa kehadiran mereka di lokasi semata-mata untuk menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik, tanpa maksud mengganggu operasional SPBU ataupun memicu konflik dengan petugas di lapangan. Upaya konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU 54-601-89 terkait dugaan tindakan tidak profesional tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi secara resmi dari pihak pengelola.
Selain itu, perhatian juga diarahkan kepada manajemen pusat PT Pertamina (Persero) selaku perusahaan induk. Evaluasi terhadap standar pelayanan dan profesionalisme petugas SPBU di lapangan dinilai penting untuk menjaga reputasi perusahaan, sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan dan etika yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya pemahaman seluruh unsur pelayanan publik terhadap peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Diharapkan ke depan tidak lagi terjadi tindakan yang berpotensi mencederai kebebasan pers maupun menghambat kerja jurnalistik di Indonesia.
Awak media menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga adanya klarifikasi dan tindak lanjut resmi dari pihak-pihak terkait. (Red)
















