Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130
Berita  

Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional

banner 2500x130

Jakarta |Nusantara Jaya News – Dugaan praktik rente dan konflik kepentingan dalam proyek energi nasional mencuat ke publik.
Gerakan Pemuda Energi menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan lembaga Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) oleh oknum berinisial Z.Z.

Selaku Ketua Umum, bersama E.N.S. yang menjabat Executive Vice President (EVP) IPP di PT PLN (Persero).

banner 1000x130

Keduanya diduga terlibat dalam praktik perburuan rente proyek energi dengan memanfaatkan jejaring organisasi dan akses strategis dalam proses pengadaan pembangkit listrik independen (IPP).

Isu menjadi sensitif karena nama Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto, disebut-sebut dicatut sebagai alat legitimasi dalam negosiasi proyek.

Namun, mundurnya Hashim dari dinamika internal METI dinilai sebagai langkah menjaga integritas dan mengambil jarak dari polemik yang berkembang.

Dugaan Modus

Gerakan Pemuda Energi menilai terdapat indikasi:
1. Kebocoran informasi strategis proyek, termasuk data teknis dan HPS.
2. Perlakuan khusus terhadap pihak terafiliasi organisasi.
3. Pengondisian rantai pasok (supply-chain) proyek meski pemenang tender bukan dari internal organisasi.
4. Potensi benturan kepentingan akibat rangkap jabatan di organisasi dan posisi strategis BUMN.

Kenaikan karier E.N.S. yang relatif cepat dari fungsi manajemen risiko ke posisi pengendali pengadaan IPP juga disebut perlu ditelusuri lebih lanjut dalam konteks tata kelola dan pengawasan internal.

Desakan Penegakan Hukum

Gerakan Pemuda Energi mendesak aparat penegak hukum — Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan KPK — untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap proyek-proyek energi yang diduga berkaitan dengan jejaring tersebut.

Transisi energi, tegas mereka, tidak boleh menjadi celah praktik rente atau penyalahgunaan jabatan. Tata kelola bersih dan transparan dinilai sebagai syarat mutlak menjaga kepercayaan publik serta keberlanjutan agenda energi nasional. (Tim)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130