Jakarta |Nusantara Jaya News – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba usai gelar perkara yang dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Jumat (13/2).
Gelar perkara tersebut dipimpin oleh Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Sunaryo dan memutuskan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Keputusan itu diambil setelah peserta gelar perkara menyepakati adanya dugaan tindak pidana yang cukup untuk diproses lebih lanjut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa peserta gelar sepakat menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Brigjen Eko.
Kasus ini bermula dari informasi bahwa Didik diamankan oleh Paminal Mabes Polri terkait temuan koper putih berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di kawasan Grande Karawaci, Curug, Tangerang, Banten. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin seberat 5 gram.
Penetapan tersangka terhadap Didik Putra Kuncoro menambah daftar panjang aparat yang terjerat kasus narkoba. Proses penyidikan kini difokuskan pada pendalaman peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, Didik telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota atas dugaan menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Pencopotan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, yang menyatakan bahwa AKBP Didik telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Didik sebagai perwira menengah Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri, demi menjaga integritas institusi. (Red)
















