Denpasar |Nusantara Jaya News – Sidang praperadilan kasus Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Made Daging dengan Hakim tunggal I Ketut Somanasa, S. H.M.H., digelar pada Rabu (4/2/2026) di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sidang lanjutan ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari termohon yaitu Polda Bali dengan menghadirkan DR. Dewi Bunga SH, MH., ahli hukum Universitas Hindu Negeri IGB Sugriwa Denpasar.
Hal yang mengejutkan, meskipun saksi ahli dihadirkan oleh termohon, namun keterangan saksi justru menyatakan bahwa proses hukum terhadap Made Daging yang dijadikan tersangka menggunakan pasal yang tidak ada di KUHP baru. Sehingga dengan sendirinya kasus tersebut harus dihentikan (SP3) oleh penyidik demi hukum.
Dalam keterangan saksi ahli, dari pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan, dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.
Tim Kuasa Hukum yang bernaung dibawah Berdikari Law Office yang di koordinir oleh Gede Pasek Suardika (GPS) bersama Direktur LABHI Bali, I Made “Ariel” Suardana menyampaikan bahwa saksi ahli yang dihadirkan termohon yang juga menyatakan kasusnya harus dihentikan demi hukum.
“Saya kira kesaksian saksi ahli sangat bagus ya , kesaksian ahli walaupun dihadirkan oleh penyidik, kami bisa mengekplorasi dan cukup mencerdaskan dan mencerahkan kita secara keilmuan. Dan dari itu semua saya kira sudah clear, jadi saya kira termohon dengan menghadirkan ahli yang juga menyatakan kasusnya harus dihentikan demi hukum, “kata GPS.
Ia mengatakan, keterangan saksi ahli ini sekaligus menyimpulkan keterangan dari dua saksi yang dihadirkan pihaknya yaitu bernuansa kriminalisasi meskipun tidak disebutkannya secara langsung namun penegasan itu terbaca saat mengatakan bahwa demi hukum memang pasal 3 ayat 2 itu berlaku mulai tanggal 2 Januari.
“Hanya mekanisme, bisa saja Polda Bali mengeluarkan SP3 wajib mengeluarkan SP3 tetapi karena ini sudah ranah praperadilan tentu nanti hakim yang menyelesaikan itu, karena kami sudah bersurat sebenarnya kepada Polda untuk mohon SP3 waktu itu tanggal 29 kami bersurat karena kami perkirakan tanggal 2 itu sudah berlaku biar segera dijalankan tetapi sampai kita tunggu tidak ada malah klien kami diperiksa lagi tanggal 5 akhirnya kita ajukan praperadilan. dan tadi saya kira cukup bagus dan kalau begini kualitas pengadilan kita, saya kira masyarakat akan banyak tercerahkan, “lanjutnya.
GPS menduga ada pihak ketiga yang memaksakan kasus ini harus berlanjut. namun jika itu benar adanya, Ia sependapat dengan saksi ahli bahwa penegak hukum dapat disanksi etik dan pidana.
“Jadi kami tidak ingin nanti proses penegakan hukum ini semata-mata ingin mencari data-data yang ada di BPN untuk digunakan pihak ketiga , itu yang kami khawatirkan, kami tidak menuduh tapi itu yang kami khawatirkan karena pemeriksaan yang hari ini yang berlangsung yang mencari alat bukti tindak pidana pemalsuan lebih cenderung tidak mengecek surat ini asli atau palsu yang dimasalahkan, tetapi mencari bukti-bukti yang macam-macam kami curiga jangan-jangan nanti ke situ arahnya makanya kami tanyakan di sini jawaban ahli sangat jelas selain etik dia bisa pidana, “terangnya.
Dalam Persidangan yang berlangsung, GPS sempat mengejar dengan bertanya kepada Tim ahli bagaimana Kalau warga negara dijadikan tersangka atas pasal yang tidak berlaku atau atas pasal yang sudah kadaluarsa, dihadapan majelis hakim I Ketut Somanasa, Tim ahli mengatakan ikatan yang wajib dijalankan oleh penyidik adalah menghentikan perkara.
“Itu jelas lah dan itu sudah diatur di dalam aturan yang baru bahwa penyidik juga tidak bisa semena-mena dengan warga negara jadi kita sama-sama sudah dikasih kewenangan baik penyidik juga warga negara.
Sementara, made Ariel mengaku jika ahli termohon memakai KUHP yang sama dengan pihaknya dimana ahli termohon menyebutkan tidak ada satupun pasal yang menunjukkan adanya transisi atas pasal 421 KUHP lama untuk kemudian dilanjutkan di KUHP baru.
“Ahli pakai KUHP kita juga di mana pada saat dia menyatakan bahwa pasal 421 sudah tidak berlaku kemudian dia menyatakan bahwa kasus ini harus dihentikan nah sekarang pihak dari Polda Bali Kalau mau selamat juga searah dengan saksi ahlinya hari ini mumpung ada waktu keluarkan SP3 sebelum nanti dihujat rame-rame., “ucapnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar kembali pada Jumat (6/2/2026) dengan agenda kesimpulan masing-masing pihak, atas berbagai tanggapan yang diterima dari saksi ahli. (tik)















