SURABAYA | Nusantara Jaya News — Sidang perkara dugaan pemerasan yang menyeret dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih, di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Anna Oppusunggu.
Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan bahwa perbuatan kedua terdakwa dinilai telah mencederai nama baik dan kehormatan Aries Agung Peawai selaku pejabat publik.
Jaksa menegaskan, tindakan para terdakwa tidak hanya berdampak secara personal terhadap korban, tetapi juga mencoreng citra pejabat negara di mata publik.
“Perbuatan para terdakwa telah menyebabkan nama baik, martabat, serta kehormatan korban selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menjadi tercemar,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo peraturan terkait penyesuaian pidana tahun 2026.
Atas perbuatan tersebut, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa.
“Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa juga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, menurut jaksa, adalah dampak perbuatan para terdakwa yang telah mencoreng nama baik dan martabat korban sebagai pejabat negara.
Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa diketahui belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi. Pembelaan tersebut rencananya akan disampaikan secara tertulis pada sidang lanjutan.
“Nota pembelaan atau pleidoi akan kami sampaikan secara tertulis pada sidang berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim,” ujar penasihat hukum di hadapan persidangan.
Sidang kemudian ditutup dengan penetapan agenda lanjutan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.(Red)















