ASAHAN |Nusantara Jaya News — Gerakan Pemuda Perwakilan Rakyat Seluruh Indonesia Sumatera Utara (GPPRSI Sumut) menyatakan sikap tegas dan terbuka terhadap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran serta pelaksanaan proyek di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Asahan. Minggu, 1 Februari 2026.
Sikap ini diambil setelah GPPRSI Sumut melakukan pemantauan, pengumpulan dokumen, dan investigasi lapangan yang menemukan sejumlah data awal yang mengindikasikan pelanggaran prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelusuran dokumen keuangan, GPPRSI Sumut menemukan ketidakjelasan realisasi anggaran serta besaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perkim Kabupaten Asahan.
“Hingga investigasi dilakukan, data resmi terkait penggunaan anggaran dan SiLPA tidak disampaikan secara terbuka kepada publik. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan menimbulkan dugaan kuat adanya ketidakterbukaan serta potensi manipulasi laporan keuangan”, ujar Hendra, Ketua GPPRSI Sumut.
Dalam sektor pengadaan barang, pihaknya mencatat dugaan ketidakwajaran pada belanja modal personal komputer berupa pengadaan 1 paket laptop dengan spesifikasi Core i-7 dengan pagu anggaran sebesar Rp36.875.000 yang bersumber dari APBD Tahun 2023.
Berdasarkan perbandingan harga pasar dan kebutuhan riil organisasi, nilai tersebut dinilai tidak rasional dan patut diduga terjadi mark-up anggaran. Selain itu, ditemukan pula pengadaan alat model studio/drone merek DJI sebanyak 1 paket dengan pagu anggaran Rp46.250.000 yang dinilai tidak transparan serta berpotensi sarat kepentingan tertentu.
Pada kegiatan fisik, Hendra menemukan kejanggalan serius pada kegiatan Rehabilitasi Gedung Rusunawa (RGR) berupa perbaikan prasarana dan utilitas jaringan kelistrikan, seluruh lantai dan rusunawa, dengan total anggaran sebesar Rp500.000.000 yang bersumber dari APBD Tahun 2023.
Hasil peninjauan lapangan menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan kondisi riil pekerjaan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta membuka ruang dugaan praktik penyimpangan anggaran.
Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2024 yang sedang berjalan, Dinas Perkim Kabupaten Asahan tercatat mengelola anggaran dengan pagu sebesar Rp18.274.729.809,10.
Dari hasil investigasi awal, GPPRSI Sumut menemukan indikasi perbelanjaan fiktif, pengurangan spesifikasi teknis, serta rekayasa laporan pertanggungjawaban yang diduga dilakukan untuk mengaburkan penggunaan anggaran yang sebenarnya. Temuan ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius dan berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana korupsi.
GPPRSI Sumut juga mengungkap temuan lapangan pada sejumlah proyek infrastruktur jalan lingkungan. Pada proyek Peningkatan Jalan Lingkungan Beton di Jalan Melur, Kelurahan Siumbut-Umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur, dengan penyedia jasa PT TKH dan nilai kontrak sebesar Rp196.352.120, ditemukan dugaan ketidaksesuaian volume dan kualitas pekerjaan dengan estimasi indikasi kerugian negara sebesar Rp10.712.684.
Selain itu, pada proyek Rabat Beton Jalan Mawar Dusun IV Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, yang dikerjakan oleh CV NM dengan nilai kontrak Rp199.404.604, ditemukan dugaan kekurangan volume pekerjaan dengan estimasi kerugian mencapai Rp37.062.855.
Atas keseluruhan data dan temuan tersebut, GPPRSI Sumut menilai bahwa pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di Dinas Perkim Kabupaten Asahan menunjukkan kegagalan serius dalam menjunjung integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas jabatan publik.
Dugaan penyimpangan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan telah menyentuh aspek pelanggaran hukum dan etika pemerintahan yang merugikan hak-hak masyarakat Kabupaten Asahan.
Sebagai bentuk kontrol sosial dan perlawanan konstitusional, GPPRSI Sumut menyatakan tidak percaya terhadap pengelolaan anggaran Dinas Perkim Kabupaten Asahan sebelum dilakukan audit menyeluruh, terbuka, dan independen.
GPPRSI Sumut mendesak Bupati Asahan untuk segera melakukan evaluasi objektif terhadap Kepala Dinas Perkim Kabupaten Asahan serta mencopot yang bersangkutan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten Asahan diminta melakukan audit investigatif, termasuk penghitungan ulang volume pekerjaan dan pemeriksaan menyeluruh atas seluruh belanja dan kegiatan.
Sebagai tindak lanjut atas sikap tersebut, GPPRSI Sumut akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 2 Februari 2026, dengan titik kumpul di Masjid Agung Kisaran dan tujuan aksi ke Dinas Perkim Kabupaten Asahan serta Kejaksaan Negeri Asahan.
Aksi ini akan diikuti sekitar 86 orang massa dengan agenda penyampaian pernyataan sikap dan tuntutan secara terbuka sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan pengawasan publik.
GPPRSI Sumut menegaskan bahwa apabila tuntutan klarifikasi, audit, dan langkah hukum nyata tidak segera dilakukan, maka pihaknya siap mengeskalasi gerakan dengan menggelar aksi lanjutan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Langkah ini dipandang sebagai upaya memastikan supremasi hukum berjalan tanpa tebang pilih dan tidak tunduk pada kepentingan kekuasaan.
GPPRSI Sumut menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa gerakan ini tidak ditujukan untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan untuk menyelamatkan keuangan negara, menjaga marwah pemerintahan daerah, serta memastikan hak-hak masyarakat Kabupaten Asahan tidak terus dirugikan.
Mereka mengingatkan bahwa kekuasaan yang tidak diawasi akan melahirkan kesewenang-wenangan, dan keadilan yang diabaikan akan selalu melahirkan perlawanan. (AH)















